Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Terbongkar, Mantan Kapolsek Gemolong Sragen Ternyata Janjikan 3 Bantuan untuk Selamatkan Bupati Cantik Rita Widyasari. Bayarannya Masya Allah!

Rita Widyasari. Foto/Instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus suap main perkara senilai Rp 11,5 miliar yang menjerat mantan Kapolsek Gemolong Sragen sekaligus penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju terus menguak fakta menarik.

Mantan Kapolsek Gemolong periode 2016-2017 itu ternyata menjanjikan 3 bantuan kepada mantan Bupati Kutai, Rita Widyasari.

Dari fakta persidangan, AKP Robin meyakinkan Rita bahwa ia bisa mengurus pengembalian aset yang disita KPK; mengurus kasus pencucian uang yang sedang disidik KPK dan mengurus Peninjauan Kembali yang diajukan Rita ke Mahkamah Agung.

Dari iming-iming itu, Robin kemudian menerima fee atau bayaran dari Rita.
Tak tanggung-tanggung, mereka meminta ongkos Rp 10 miliar dan setengah dari nilai aset milik Rita.

Dalam kesaksiannya, Rita Widyasari mengaku tidak pernah meminta bantuan mengenai pengurusan perkaranya.

Jaksa KPK juga mengorek informasi perihal mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, dari eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, saat bersaksi untuk terdakwa Stepanus Robin Pattuju.

Kepada jaksa, Rita mengaku mengenal Mustafa. “Pernah sama-sama di Lemhanas beberapa bulan, kemudian pernah ke Cina bareng,” kata Rita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 18 Oktober 2021.

Hakim ketua Djuyamto menyela dan menanyakan kepada jaksa mengenai informasi nomor berita acara pemeriksaan (BAP) yang berisi pertanyaan seputar eks Bupati Lampung Tengah. Jaksa mengatakan tidak ada di BAP.

Jaksa kemudian lanjut bertanya pada Rita, apakah pernah bertemu Mustafa setelah diperiksa KPK.

“Jadi waktu saya jadi tersangka di KPK, enggak berapa lama Pak Mustafa masuk,” ujar Rita di hadapan persidangan.

Rita juga kerap bertemu Mustafa di tahanan. Jaksa menanyakan lagi apa saja yang pernah disampaikan Mustafa kepada Rita.

Namun, hakim meminta agar jaksa sebaiknya fokus pada kasus eks penyidik KPK, Stepanus Robin.

Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap Stepanus Robin Pattuju.

Azis disangka menyuap bekas penyidik KPK itu untuk mengurus penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.

Azis sebelumnya disebut-sebut meminta fee 8 persen dari alokasi anggaran DAK Lampung Tengah tahun 2017. Hal ini disampaikan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, yang kini telah berstatus terpidana.

Dugaan main perkara Robin Pattuju ini pertama kali terbongkar dalam penyelidikan kasus M. Syahrial.

KPK menduga Syahrial menyerahkan uang ke Robin agar perkara jual-beli jabatan yang menyeret namanya tidak naik ke tahap penyidikan.

KPK menyangka Azis berperan memfasilitasi pertemuan antara Robin dengan Syahrial. Azis juga diketahui mengenalkan Robin kepada mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, yang mendekam di Lapas Kelas IIA Tangerang.

Exit mobile version