JEPARA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Jepara berhasil mengamankan 16 tersangka dengan 13 motor curian dalam Operasi Sikat Jaran Candi Tahun 2021.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers rabu (3/11/2021) yang dipimpin Kapolres Jepara AKBP Warsono.
Kapolres mengatakan Operasi Sikat Jaran Candi Tahun 2021 berlangsung selama 20 hari sejak tanggal 11 sampai 31 Oktober 2021.
Target Operasi Sikat Jaran Candi 2021 di wilayah hukum Polres Jepara yaitu kejahatan Pencurian dengan Kekerasan (CURAS) dan Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) dengan objek Kendaraan Bermotor.
Hasil pengungkapan menunjukkan ada 12 TKP Curat yang dilakukan pelaku. Diantaranya terdiri dari 3 TKP di Kecamatan Pakis Aji, 2 TKP di Kecamatan Jepara, 2 TKP di Kecamatan Pecangaan, 1 TKP di Kecamatan Welahan, 1 TKP di Kecamatan Batealit, 1 TKP di Kecamatan Mlonggo, 1 TKP di Kecamatan Nalumsari, dan 1 TKP di Kecamatan Mayong.
Dari total 16 tersangka berhasil diringkus, terdiri dari 11 Pemetik, 5 Penadah dan 13 Unit SPM sebagai Barang Bukti dari para tersangka yang diamankan oleh satuan Reskrim Polres Jepara.
Modus operandi para pelaku kejahatan di lokasi TKP berbeda yaitu masuk rumah kosong di 2 TKP, menggunakan Kunci Letter ”T” di 4 TKP.
“Kemudian mengambil motor yang kuncinya tertinggal di unit sepeda motor di 6 TKP,” jelasnga.
Akibat perbuatannya para tersangka di kenakan Pasal 363 KUHPidana dan ancaman hukuman maksimum 7 tahun dipenjara.
Pada kesempatan itu juga Kapolres Jepara AKBP Warsono didampingi Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Muhammad Fachrur Rozi menyerahkan satu buah kendaraan bermotor ke pemiliknya secara langsung.
“Tentunya kami menghimbau kepada masyarakat agar selalu tetap waspada dan hati-hati terhadap kendaraan miliknya dan tentunya jika ada kejadian pencurian langsung laporkan kepada pihak kepolisian,” tutup Kapolres. Wardoyo