JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

3 Pelajar Asal Boyolali Ditangkap Polisi di Yogya Karena Bawa Sajam Dini Hari. Dalihnya untuk Berantas Klitih

Ilustrasi tawuran.
ย ย ย 

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Berdalih datang ke Yogyakarta untuk membasmi klitih, tiga orang pelajar asal Boyolali ini malah ditangkap polisi gara-gara membawa senjata tajam.

Penangkapan itu terjadi pada Minggu (28/11/2021) dini hari. Senjata yang mereka bawa jenis celurit dan golok sisir.

Mereka diduga hendak melancarkan aksi tindak kejahatan jalanan. Sebab saat keenam remaja itu digeledah oleh tim patroli dari kepolisian, tiga orang di antaranya kedapatan membawa senjata tajam.

Kapolsek Tegalrejo, Kompol Joko Sumarah dalam jumpa pers, Senin (29/11/2021) siang mengatakan, tiga anak yang masih berusia belasan tahun itu membawa senjata jenis celurit dan golok lantaran ingin memberantas aksi kejahatan klitih di Yogyakarta.

Baca Juga :  Senggol Motor Saat Mendahului, Pelajar SMP di Kulonprogo Ini Jatuh dan Dihantam Pikap Hingga Tewas

Kendati demikian, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait apa sebenarnya motif enam remaja itu datang ke Yogyakarta dengan membawa celurit dan golok sisir itu.

“Pada saat kami amankan tidak ada janjian dengan genk di Yogyakarta. Kami lakukan tanya jawab sebelum pemberkasan, mereka mengaku datang dari daerah asal (Boyolali) ingin membasmi klitih,” katanya, Senin siang di Mapolsek Tegalrejo.

Jika bertemu dengan klitih, para remaja itu kata Joko akan memotret lalu memposting pelaku klitih yang berhasil ditaklukan itu di media sosial (medsos).

Baca Juga :  Korsleting Saluran Freon AC, Bus PO Haryanto Ludes Terbakar, 10 Penumpang Selamat

“Setelah membasmi klitih, dengan begitu dia akan mempostingnya di Facebook. Kami sampaikan persoalan klitih tanggung jawab aparat,” terang dia.

“Meski dalih mereka semacam itu, tetap kami akan gali lagi. Oleh karena itu per hari Senin itu tiga remaja ini resmi kami tahan,” imbuhnya.

Tiga remaja berstatus pelajar yang kini ditahan di Polsek Tegalrejo yakni AA (18) MAT (18) dan AMT (19).

Mereka juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam tanpa adanya izin.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com