JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Ada Apa dengan Sragen, 7 Kades Meninggal Dunia Padahal Belum Lama Menjabat!

Dwi Agus Prasetyo. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak tujuh kepala desa (Kades) di Sragen dilaporkan meninggal dunia. Ironisnya, mereka berpulang saat masih aktif dan belum ada separuh periode menjabat.

Data yang diterima JOGLOSEMARNEWS.COM , tujuh Kades itu masing-masing Kades Jenggrik Kecamatan Kedawung, Kades Gentanbanaran Plupuh, Kades Gilirejo Baru Miri, Kades Sambirejo Sambirejo, Girimargo Miri dan Glonggong Gondang.

Yang terbaru adalah Kades Singopadu Kecamatan Sidoharjo, Sukarno.

Dari tujuh kades yang meninggal itu, Kades Jenggrik dan Singopadu meninggal karena sudah lama bergelut dengan sakit. Lalu Kades Gilirejo Baru, Hartono meninggal akibat kecelakaan.

Hartono meninggal usai mengalami kecelakaan saat memboncengkan perempuan dengan sepeda motor di ruas jalan raya Kalijambe beberapa bulan silam.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Perempuan muda yang diboncengkan meninggal, sedang Pak Kades sempat menjalani perawatan beberapa pekan sebelum kemudian menyusul meninggal.

Selebihnya, empat Kades lainnya meninggal karena terpapar badai Covid-19. Di antaranya Kades Glonggong Suwanto dan Sambirejo Suparjo Jojon yang juga terpapar Covid-19.

Kabag Pemerintahan Setda Sragen, Dwi Agus Prasetyo membenarkan data yang tercatat di bagiannya, total sudah ada tujuh Kades yang meninggal dunia.

Pilkades Antar Waktu (PAW)

Mereka meninggal dunia saat masih aktif menjabat. Karenanya, sesuai Perbup, maka akan diproses Pilkades antar waktu (PAW).

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

Sementara, pengampu jabatan Kades yang kosong, ditunjuk penjabat sementara atau Pj.

Syarat dilakukan Pilkades Antar Waktu adalah kekosongan jabatan Kades itu harus lebih dari satu tahun.

“Ini yang mengajukan proses PAW asal tujuh desa. Karena memang Kadesnya meninggal dunia. Untuk proses PAW yang bisa dilakukan hanya di desa yang kekosongannya lebih dari satu tahun. Yang kurang dari satu tahun nanti dilanjutkan dengan petugas atau pejabat pelaksana (PJ) Kades,” ujarnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , di sela pelantikan pejabat fungsional di Pendapa Rumdin Bupati kemarin. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com