Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Andika Perkasa, Kejatuhan Rembulan

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat jalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi I DPR RI hari ini, beberapa waktu lalu. / Foto :tribunnews

Begog D Winarso. Foto: dok

Oleh: Begog D Winarso*

Setelah Jenderal Andika Perkasa menjabat Panglima TNI, mencuat rumor ia akan menduduki jabatannya hingga akhir tahun 2024 alias diperpanjang. Sebagai Panglima TNI, masa jabatan Andika memang sangat pendek. Hanya sekitar 400 hari. Andika akan pensiun pada Desember 2022. Sekitar 13 bulan lagi ia berusia 58 tahun. Batas masa tugas perwira TNI (saat ini) adalah 58 tahun.

Pada 21 Desember 2021 mendatang Andika berusia 57 tahun. Andai jabatan (Panglima TNI) benar diperpanjang hingga 2024, usia Andika 60 tahun. Dengan begitu, Andika akan mengabdi sebagai Panglima TNI selama sekitar tiga tahun.

Rumor tersebut diamini oleh Wakil Ketua Komisi Pertahanan DPR, Abdul Kharis Alamsyhari, dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). “Saya melihat diperpanjang (masa jabatan Andika), kok. Ini terus terang saja,” kata Abdul Kharis dalam forum diskusi di DPR.

Anggota DPR dari Dapil Jateng V (Kota Solo, Kabupaten Sukoharjo, Klaten, dan Boyolali) itu rupanya telah menangkap sinyal wacana perpanjangan jabatan Panglima TNI Andika dari internal komisinya (Komisi I DPR yang membidangi Pertahanan, Luar Negeri, Komunikasi dan Informatika). Maka, tanpa tedeng aling-aling Abdul Kharis melontarkan ke publik.

Versi dia, ada dua cara yang bisa dilakukan. Yaitu, memperpanjang masa jabatan khusus untuk Jenderal Andika. Satunya lagi adalah pemerintah menerbitkan peraturan presiden (Perpres) untuk memperpanjang masa dinas seluruh perwira TNI. Untuk mengubah masa dinas tersebut harus melalui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Revisi Undang-Undang TNI tersebut sudah direncanakan walau belum dilaksanakan oleh pemerintah,” papar Abdul Kharis.

Wajar dia yang duduk di Komisi I DPR mengetahui/mengikuti dinamika politik dan pemerintahan di komisinya. Dengan demikian, dinamika apa saja selalu dilihat dan didengar oleh Abdul Kharis. Secara teoritis politik, perpanjangan masa jabatan Jenderal Andika, bahkan seluruh perwira TNI bisa saja dilakukan. Apalagi mayoritas parlemen berada di barisan koalisi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Apa yang dikehendaki pemerintah dipastikan melaju tanpa kendala yang signifikan. Ini karena, sekali lagi, hampir 100 persen kursi di parlemen “dimiliki” pihak pemerintah.

Isu perpanjangan masa jabatan Panglima TNI Jenderal Andika atau perpanjangan masa jabatan seluruh perwira TNI kini menjadi wacana publik. Dan publik atau para pakar politik adem-adem saja. Ini bisa diartikan publik dan kalangan pakar politik setuju jika masa pensiun perwira TNI diperpanjang menjadi 60 tahun.

Pandangan senada juga disampaikan anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin. Menurutnya, rencana perubahan usia pensiuan perwira TNI sudah dibicarakan dengan pemerintah dua tahun lalu. Hasanuddin menepis bahwa ada pandangan perubahan pensiun tersebut untuk memperpanjang masa jabatan Andika sebagai Panglima TNI.

Kita mencatat, perpanjangan masa jabatan penyelenggara negara bukan hal baru. Tanpa ada perdebatan publik memadai, misalnya, Pemerintah dan DPR mengubah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020. Dalam  proses revisi “diam-diam” dan relatif singkat itu, masa jabatan hakim MK diperpanjang dari lima tahun menjadi 15 tahun atau pensiun hingga usia 70 tahun. Perpanjangan masa jabatan hakim MK itu sungguh “memanjakan” hakim MK  karena melampui masa jabatan Presiden Jokowi sendiri yang akan berakhir pada 20 Oktober 2024.

Kita boleh mengajukan usul. Agar merata atau adil perpanjangan masa pensiun prajurit TNI tidak terbatas pada prajurit berpangkat perwira. Tetapi, perpanjangan untuk seluruh prajurit TNI mulai dari tamtama, bintara hingga perwira. Pendek kata, semua prajurit TNI merasakan “nikmat”-nya kebijakan perpanjangan masa pensiun. Asas keadilan diutamakan.

Jika perpanjangan masa pensiun untuk seluruh prajurit TNI terwujud, sudah pasti para prajurit menyambutnya dengan sukacita. Prajurit tamtama dan bintara merasa bermimpi kejatuhan rembulan alias memperoleh keberuntungan yang sebelumnya tak terbayangkan.

Mimpi tersebut tampaknya akan menjadi kenyataan. Kolega saya yang dekat dengan kalangan anggota DPR, Jumat (26/11) siang, mengatakan, “DPR akan segera merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Revisi akan dilakukan awal atau paling lambat pertengahan tahun 2022 mendatang. Bro, ini info terbaru yang aku peroleh hari ini.”

Selamat untuk prajurit TNI. Merdeka!

 

—*Penulis adalah Wartawan Senior, Ahli Pers Dewan Pers–

 

Exit mobile version