JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Anggota MUI Ditangkap Densus 88, Wasekjen PKB Minta Pembersihan Internal MUI dari Pengaruh Radikalisme

Ilustrasi stop radikalisme dan terorisme. Pixabay
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Buntut dari penangkapan anggota MUI terkait dugaan kasus terorisme, Wasekjen PKB, Luqman Hakim meminta MUI menggandeng BIN, Densus 88 Polri dan BNPT untuk memeriksa internal MUI guna  membersihkan lembaga itu dari pengaruh radikalisme.

“Tindakan ini penting, demi memulihkan kembali kepercayaan masyarakat kepada organisasi MUI di waktu mendatang,” katanya lewat keterangan tertulis, Rabu (17/11/2021).

Luqman menghimbau kepada masyarakat khususnya umat Islam untuk tetap tenang dan tidak menghiraukan provokasi pihak-pihak tidak bertanggungjawab.

Serta, tidak menyebarkan hasutan bahwa penangkapan sejumlah terduga teroris oleh Densus 88 Antiteror Polri sebagai serangan negara terhadap Islam, ulama dan ustaz.

Menurutnya, terorisme dan kejahatan lainnya dapat dilakukan oleh manusia dengan latar belakang apa pun. Seperti pengangguran, pedagang, petani, pemuka agama, ASN, Polri-TNI, politisi, akademisi, musisi dan sebagainya.

Baca Juga :  Ketum PPP Hadir di Halalbihalal Golkar, Isyarat Gabung Kubu Prabowo?

“Apapun latar belakang seseorang, apabila ia menjadi bagian dari jaringan terorisme, maka wajib hukumnya bagi Densus 88 Antiteror Polri untuk menangkap dan memproses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Ketua Pimpinan Pusat GP Ansor ini menyarankan kepada Polri dan BNPT agar membangun kerjasama dengan pemerintah daerah.

Tujuannya untuk menumbuhkan kembali partisipasi dan kewaspadaan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan terdekatnya dengan melibatkan pengurus RT dan RW di masing-masing daerah.

“Pogram bina lingkungan ini bermanfaat untuk deteksi dini dan mempersempit ruang pergerakan dan perekrutan jaringan terorisme,” kata dia.

Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mempersilahkan aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus yang menimpa anggota Komisi Fatwa MUI berinisial ZA atas dugaan tindak pidana terorisme.

Baca Juga :  Jika Tuduhan Pencatutan Nama Dosen Malaysia Terbukti, Pakar: Gelar Guru Besar Dekan FEB Unas Mestinya Dicopot

Menurut dia, jika ZA terbukti melanggar dan melakukan tindak pidana terorisme, maka sudah sewajarnya menerima ganjaran hukuman.

“Ya diproses saja secara hukum. Diproses secara hukum. Kalau memang terbukti ya harus dihukum. Kan begitu,” kata Yaqut di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (17/11/2021).

Dia enggan bicara banyak terkait penangkapan anggota komisi fatwa MUI tersebut. Yaqut akan terus memantau perkembangan dugaan terorisme tersebut di kepolisian.

“Ya kita mau lihat dulu. Kita mau lihat dulu ya. Jadi kalau terlibat teroris ada hukumnya sendiri,” jelas Yaqut. #liputan6

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com