JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

APBD Wonogiri 2022 Defisit 98 Miliar, RAPBD Akhirnya Disahkan Jadi Perda APBD

Bupati Wonogiri Joko Sutopo alias Jekek. Joglosemarnews.com / Aris Arianto
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wonogiri 2022 tercatat defisit sebanyak Rp95.438.977.152.

Jumlah ini tertera dalam Rancangan APBD (RAPBD) setelah evaluasi Gubernur Jateng. Selanjutnya digelar rapat paripurna untuk mendengar jawaban para anggota dewan di DPRD Wonogiri, Senin (29/11/2021).

Setelah semua anggota menyetujui akhirnya Raperda APBD disahkan menjadi Perda APBD. Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Wonogiri Sriyono.

Berdasarkan ringkasan APBD Kabupaten Wonogiri Tahun anggaran 2020 setelah dievaluasi Gubernur Jawa Tengah, jumlah pendapatan sebanyak Rp2.198.134 332 793. Sedangkan total belanja ada Rp2.293.573.309.945. Jumlahnya defisit sebanyak Rp95.438.977.152.

Baca Juga :  Kesehatan Jiwa hingga Gigi 359 Polisi Wonogiri Diperiksa, Terungkap Sudah Alasannya

Usai menghadiri rapat paripurna Bupati Wonogiri Joko Sutopo alias Jekek menjelaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri akan menutup defisit tersebut. Namun penghitungannya masih menunggu laporan kegiatan APBD 2021 rampung.

“Bantuan keuangan pusat dan provinsi berapa nanti baru berhitung. Itu defisit pada tahun berjalan,” jelas Bupati.

Ditanya mengenai kemungkinan menghimpun dana dari pinjaman pihak ketiga untuk menutup defisit, Bupati mengatakan tidak memiliki rencana meminjam dari pihak ketiga. Rencana obligasi daerah enggak ada.

“Ini masih tahun berjalan masih ada potensi yang bisa kami kelola,” beber dia.

Baca Juga :  Keren, Hari Pertama Masuk Sekolah Usai Libur Lebaran 2024 Langsung Gelar PSN

Pemkab Wonogiri akan berfokus untuk pemulihan ekonomi pada tahun ketiga pandemi COVID-19. Bidang kesehatan, ekonomi, sosial, infrastruktur, dan pelayanan menjadi fokus Pemkab.

Sementara Sriyono memberikan rekomendasi terkait APBD 2021 kepada Pemkab untuk mengupayakan adanya kesesuaian dalam perencanaan dan penganggaran pada APBD dengan mendasarkan pad RPJMD yang telah ditetapkan. Kedua, menindaklanjuti pelakasanaan APBD dengan mendasarkan peraturan penatausahaan keuangan sehingga output dari pelaksanaan APBD dirasakan warga.

Ketiga, setiap organisasi perangkat daerah menjagal kualitas hasil dari setiap kegiatan sesuai regulasi sehingga tidak ada masalah di kemudian hari. Aris

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com