Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Arti Sapto Nawolo Aji dan SIAP Online Menurut Disdukcapil Wonogiri, Ada Hubungannya dengan Pernikahan dan Perceraian

Sekda Haryono (kiri) bersama Sungkono (tengah) dan Asisten Setda Teguh usai menerima penghargaan. Foto : istimewa

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Anda mau tahu arti Sapto Nawolo Aji? Mau tahu juga maksud SIAP online? Ini ada penjelasan menurut Pemkab Wonogiri.

Ternyata Sapto Nawolo Aji terkait dengan pernikahan. Sedangkan SIAP online ada hubungannya dengan perceraian.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Wonogiri, Sungkono mengatakan pihaknya kini menelurkan dua inovasi dalam pelayanan masyarakat didigitalisasi. Yang pertama adalah program yang bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wonogiri yakni Tujuh Dokumen Penting (Sapto Nawolo Aji).

Kemudian inovasi kedua adalah SIAP online. Inovasi ini bekerjasama dengan Kantor Pengadilan Agama (PA) Wonogiri.

“Itu bisa diakses online lewat aplikasi Telunjuk Sakti,” jelas Sungkono, Minggu (21/11/2021).

Sungkono menuturkan, saat mengakses SIAP online, warga yang bercerai lebih mudah untuk mendapatkan Kartu Keluarga baru dan KTP elektronik dengan status cerai hidup dari Disdukcapil beserta akte cerai dari PA Wonogiri.

Sementara saat mengakses Tujuh Dokumen Penting (Sapto Nawolo Aji) warga bisa mendapatkan dua buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA). Selain itu juga mendapatkan Kartu Keluarga (tiga dokumen) dan dua keping KTP elektronik baru dari Disdukcapil Wonogiri.

“Jadi bisa lebih mudah, tidak perlu bolak-balik saat mengurus dokumen. Sudah kita uji coba dan lancar, tapi nanti tetap akan kita monitoring,” beber dia.

Sebelumnya ada kabar gembira bagi warga Wonogiri. Saat ini tak perlu lagi menunjukkan surat negatif COVID-19 saat ingin melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP).

Pemkab Wonogiri mengambil langkah itu bukan tanpa sebab. Saat ini kasus positif COVID-19 di Kota Gaplek sudah semakin menurun.

Informasi yang diperoleh, Senin (22/11/2021), peniadaan syarat surat bebas Corona sudah berlangsung sekitar tiga pekan belakangan. Hanya saja saat warga melakukan perekaman data e-KTP tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.

Ketika dikonfirmasi, Sungkono mengiyakan soal itu. Saat ini warga tidak perlu lagi menunjukkan bukti hasil rapid tes antigen negatif COVID-19 jika ingin rekam data e-KTP.

“Sejak sekitar tiga pekan ini, masyarakat tidak perlu menunjukkan surat negatif COVID-19,” kata Sungkono.

Sungkono membeberkan alasan dihapuskannya aturan itu. Dimana saat ini kasus COVID-19 di Kota Mete cenderung landai. Pihaknya berharap kasus Corona seterusnya melandai.

Namun demikian jika kasus Corona di Wonogiri kembali naik, pihaknya bakal menunggu petunjuk dari Bupati Wonogiri. Apakah pelayanan itu tetap dibuka atau ditutup sementara.

“Meski saat ini sudah tidak mensyaratkan menunjukkan surat bebas COVID-19, prokes saat perekaman KTP harus ketat,” tutur Sungkono.

Dia juga memberikan petunjuk kepada operator perekaman KTP elektronik untuk mengingatkan warga yang hendak melakukan perekaman tetap mengedepankan prokes. Selain itu, setelah alat perekaman dipakai, wajib disterilkan demi keamanan dan kenyamanan bersama.

Sebelumnya, warga yang hendak melalukan perekaman KTP elektronik harus menunjukkan surat hasil negatif korona yang berlalu 1×24 jam atau tes real time polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang berlaku 2×24 jam. Aturan itu berlaku mulai 1 September lalu demi melindungi petugas atau operator perekaman KTP elektronik dari paparan Corona. Sebab, saat perekaman iris mata dan sidik jari, rawan terjadi kontak fisik yang bisa menjadi media penularan Corona. Aris

Exit mobile version