JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Batal Jadi Pemenang, Calon Ranking 1 Formasi Sekdes Desa Padas Pilih Tak Hadir Saat Pengumuman Ulang

Penyampaian revisi nilai dan penghitungan ulang hasil seleksi Perdes di Desa Padas Tanon, Kamis (25/11/2021). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Panitia seleksi penjaringan perangkat desa di Desa Padas, Kecamatan Tanon, Sragen, akhirnya mengumumkan ulang hasil penilaian dan penghitungan pasca verifikasi berkas sertifikat, Kamis (25/11/2021).

Hasilnya, terjadi perubahan ranking dan pemenang pada formasi Sekretaris Desa (Sekdes). Pemenang awal, Fathul Jalal yang di pada pengumuman pertama menduduki ranking 1 akhirnya harus mengubur impian menjadi perangkat desa.

Ia tergeser ke peringkat kedua dan pemenang yang baru diraih Muhammad Ahyani Mursyid yang sebelumnya menduduki ranking 2.

Mursyid menggeser Fathul setelah nilai Fathul dikurangi 2 poin padahal sebelumnya total nilai keduanya hanya berselisih 0,83.

Namun, pantauan JOGLOSEMARNEWS.COM , saat penyampaian pengumuman nilai akhir hasil revisi tadi pagi, hanya 3 peserta yang hadir. Mereka adalah Mursyid, Adrian Tri Marsono dan Dokik Indah Surfila.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Sedangkan empat peserta lain termasuk pemenang awal, Fathul Jajal, tidak tampak hadir.

Meski tidak semua peserta hadir, panitia bersama tim verifikasi tetap menyampaikan pengumuman ulang dengan dihadiri Camat Tanon Sumarno, Sekcam dan beberapa tokoh.

Sekretaris Panitia Penjaringan Penyaringan Perangkat Desa Padas, Yusup Syaifudin mengatakan panitia sebenarnya mengundang semua peserta di formasi Sekdes untuk hadir.

Namun ternyata sampai acara selesai, yang hadir hanya tiga orang peserta. Sedangkan yang empat peserta termasuk, Fathul Jalal, memang tidak hadir.

“Undangan juga sudah kami sampaikan semua. Harusnya yang datang semua, 7 peserta. Tapi tadi memang yang hadir hanya 3. Sampai sekarang enggak ada keterangan mengapa tidak hadir,” papar Yusup ditemui usai menyampaikan pengumuman.

Baca Juga :  Tingkatkan Pembangunan Desa Toyogo Sragen, Blesscon Kucurkan Dana CSR

Selain pengumuman revisi nilai dan peringkat, panitia juga mengumumkan hasil verifikasi tim pencari fakta terkait sertifikat para peserta yang diverifikasi tahap 2, Rabu (24/11/2021).

Dalam pengumuman verifikasi, terdapat tiga peserta yang sertifikat kursusnya ditemukan tidak bisa dinilai.

Masing-masing dua sertifikat milik Fathul Jalal, dua sertifikat milik Dwi Prasetyo Joko Junianto dan dua sertifikat milik Umi Sholikah.

Sertifikat mereka dinyatakan tidak bisa dinilai karena alamat lembaganya tidak ditemukan, kantornya sudah tutup hingga tidak termasuk sertifikat yang diraih dari hasil kursus seperti yang disyaratkan di Perbup. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com