JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Berkomplot Saat Pengadaan Buldoser, Pejabat DLH dan Marketing Ditetapkan Tersangka Korupsi. Astaga Rp 1,4 Miliar Masuk Kantong

ilustrasi
   

BEKASI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sudah menahan seorang tenaga marketing alat berat berinisial SP.

Tenaga marketing itu ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan lantaran diduga terlibat tindak pidana korupsi bersama pejabat di Kabupaten Bekasi.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Siwi Utomo membenarkan penahanan tersebut.

Adapun SP ditahan untuk kasus pengadaan buldoser yang memakai dana APBD Kabupaten Bekasi tahun 2019.

“Yang bersangkutan seorang marketing. Atas keterlibatannya, kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” terang Siwi kepada wartawan dilansir Humas Polri.

Sebelum SP, penyidik Kejaksaan juga menahan tersangka lainnya, DAS, pada Rabu (27/10/2021) kemarin.

Baca Juga :  Perang Urat Syaraf antar Tim Kuasa Hukum Memanas Jelang Sidang Gugatan Pilpres 2024 di MK

DAS adalah pejabat Eselon III dan pejabat pembuat komitmen di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.

Adapun pengadaan tiga unit buldoser ini tersebut membantu pengelolaan sampah di TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi.

Total seluruh pembiayaannya Rp 8,4 miliar dengan harga per unitnya Rp 2,8 miliar.

Selanjutnya, penyidik juga menemukan adanya dugaan mark up atau penggelembungan anggaran. Saat dilakukan pemeriksaan, terdapat kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar.

Dari kasus ini diduga ada persekongkolan saat pengadaan tender cepat alat berat. Keuntungan penyedia tidak dihitung sebagai kerugian negara.

Baca Juga :  Usul Bansos Disetop Jelang Pilkada, KPK Diprotes Menko PMK

Tersangka SP juga turut berperan dalam proses perencanaan proyek ini. Dirinya ikut menentukan spesifikasi buldoser, penetapan harga, dan menyeleksi pihak mana saja yang diperbolehkan ikut tender cepat.

Diketahui, DAS dan SP bersekongkol melakukan penggandaan biaya keuntungan serta pajak.

Padahal dua komponen tersebut sudah dimuat pada penetapan harga perkiraan sementara. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini sebesar Rp1.463.022.000.

Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com