JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Boleh Gelar Hajatan Pernikahan di Wonogiri Tapi Tak Boleh Pakai Hiburan Seperti Campursari, Kalau Nekat Harus Siap-siap Menerima Sanksi Seperti ini

Hiburan
Petugas mendatangi acara hajatan pernikahan di Kecamatan Jatipurno Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM
Saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri telah memberikan lampu hijau alias membolehkan warganya untuk menggelar resepsi pernikahan. Awalnya warga dilarang menggelar resepsi, yang boleh kala itu adalah acara ijab kabul itupun dilaksanakan di KUA setempat.

Dilonggarkan aturan itu mengingat semakin terkendalinya laju kasus COVID-19. Kasus terus menurun dan saat ini Wonogiri bersama daerah lain di aglomerasi Surakarta masuk level 2 PPKM. Daerah tersebut adalah Sukoharjo, Solo, Karanganyar, Sragen, Boyolali, dan Klaten.

Soal diperbolehkannya acara hajatan tertuang dalam Instruksi Bupati (Inbup) Wonogiri Nomor 15 Tahun 2021. Secara singkat, pada intinya warga diperkenankan menggelar hajatan dengan sejumlah persyaratan.

Syarat-syarat itu meliputi capaian vaksinasi di tiap-tiap desa minimal 75 persen dalam aglomerasi kecamatan. Selain itu tidak menggunakan hiburan, jumlah tamu undangan maksimal 50 persen.

Baca Juga :  Awasi Anak Kecil saat Piknik ke Pantai Klothok Sembukan hingga Waduk Gajah Mungkur Wonogiri Bolo

Juga tidak ada jamuan di tempat seperti prasmanan. Sebagai gantinya untuk hidangan tamu dikemas dalam boks.

Warga diminta patuh terhadap aturan tersebut. Jangan sekali-kali melanggarnya. Pasalnya dipastikan petugas akan mendatangi dan berkahir dengan tindakan tegas.

Sebagaimana terjadi di Kecamatan Jatipurno, Wonogiri. Dimana hiburan campursari dalam acara resepsi pernikahan salah satu warga dibubarkan pada Kamis (11/11/2021).

Camat Jatipurno Bahari, mengatakan pihak Polsek setempat menerima laporan bahwa terdapat acara hajatan warga di Dusun Beneran Desa Mangunharjo yang menggunakan hiburan campursari. Setelah dicek ke lokasi ternyata memang benar ada acara hajatan warga dengan hiburan campursari.

Atas dasar itu, pihaknya memberikan edukasi dan pemahaman kepada ketua panitia pelaksana acara hajatan itu untuk menghentikan acara hiburan campursari tersebut. Mereka bisa menerima dan kooperatif.

Baca Juga :  Terbongkar Sudah Rahasia Menu Timur Tengah Kambing Guling dan Sejenisnya, Tinggal Sesuaikan dengan Lidah Lokal

“Selanjutnya pihak panitia menghentikan acara campursari itu, kegiatan itu kurang lebih pada jam 11 siang,” jelas Camat, Sabtu (13/11/2021).

Meski begitu, Camat menegaskan bahwa acara hajatan tersebut tetap berlangsung. Yang dihentikan hanya acara hiburan campursari.

“Sesuai Instruksi Bupati ya, hajatan tetap berjalan. Namun acara hiburannya harus dihentikan,” tegas dia.

Lebih jauh, Bahari menjelaskan capaian vaksinasi di Kecamatan Jatipurno untuk dosis satu sudah menyentuh angka 85 persen. Sedangkan di 9 Desa dan 2 Kelurahan yang ada di Jatipurno, capaian vaksinasi sudah diatas 75 persen, sehingga syarat vaksinasi untuk menggelar hajatan sudah terpenuhi. Aris

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com