JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Boyolali

BPN Boyolali Siapkan Bukti Terkait Gugatan Hibah oleh Anak Terhadap Ibu Kandung

ilustrasi
ilustrasi
   

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM BPN Boyolali siap memenuhi panggilan hakim terkait gugatan anak terhadap ibu kandung di Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit.

Di mana materi gugatan adalah hibah sebidang tanah.

Menurut Kasi Pengadaan dan Pengembangan Tanah BPN Boyolali, Djarot Sucahya, hibah tanah tersebut sudah selesai dan tanah sudah bersertifikat.

Bahkan hibah dan pensertifikatan dilakukan sebelum adanya wacana pembangunan tol Yogya- Solo.

Sesuai hibah, tanah seluas 1.000 meter persegi tersebut dibagi menjadi empat bidang dan diserahkan pada anak-anak dan cucunya.

Bahkan saat itu surat hibah tanah sudah ada, sehingga BPN menerbitkan sertifikat tanah untuk empat bidang tersebut.

“BPN pada prinsipnya menerbitkan sertifikat berdasarkan bukti dari pemohon. Tapi pensertifikatan tanah hibah itu sudah lama, sebelum ada wacana tol,” katanya, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga :  Jajaran Kejaksaan Negeri Boyolali Bagi-bagi Takjil ke Masyarakat

Terkait adanya gugatan tersebut, dia mengaku telah dihubungi oleh PN Boyolali. Selanjutnya, pihaknya mengaku sudah menyiapkan data-data penerbitan sertifikat tersebut. BPN Boyolali juga dihadirkan sebagai saksi dan penyertaan bukti-bukti.

“Empat bidang tanah itu sudah bersertifikat dan memang terdampak proyek tol Yogya-Solo. Untuk nilainya berapa sudah dimusyawarahkan dengan tim appraisal.”

Terpisah, Kades Guwokajen, Kecamatan Sawit, Evy Nur Dina enggan berkomentar.

“Tanya saja langsung kepada yang bersangkutan. Maaf, saya sedang ada rapat,” katanya melalui ponselnya.

Seperti diberitakan, kasus kasus anak gugat ibu kandung tak hanya terjadi di Aceh saja, namun ternyata juga terjadi di wilayah Kabupaten Boyolali.

Baca Juga :  Ayo Basmi Sarang Nyamuk! Korban Meninggal Akibat DBD di Boyolali Bertambah

Tak hanya ibu kandung sendiri yang dibawa ke meja hijau, namun saudara kandung serta anak sendiri pun tak luput turut dalam materi gugatan.

Gugatan tersebut telah dilayangkan ke PN Boyolali. Humas PN Boyolali, Tony Yoga Saksana mengakui adanya gugatan tersebut.

Gugatan terhadap ibu kandung dan saudara serta anaknya itu diterima PN sejak September lalu.

Total ada lima tergugat dalam perkara ini.
Yaitu, ibunya, kakak, adiknya serta anak dari penggugat juga dilibatkan dalam pokok perkara sebagai tergugat.

Gugatan tersebut terkait adanya hibah tanah yang dilakukan ibu kandungnya yang disebut dalam gugatan. Waskita

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com