JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Buntut Kisruh Seleksi Perdes, Balai Desa Padas Tanon Dijaga Banyak Polisi Jelang Pengumuman Ulang Pagi Ini. Kapolsek Sebut Antisipasi

Personel Polsek Tanon diterjunkan melalukan pengamanan di Balai Desa Padas bersamaan dengan agenda penyampaian verifikasi dan revisi nilai peserta seleksi perangkat desa, Kamis (25/11/2021). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Balai Desa Padas, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen Kamis (25/11/2021) pagi sedikit berbeda.

Sejumlah personel kepolisian tampak bersiaga di lokasi balai desa. Bahkan Kapolsek Tanon AKP Primadana Bayu Kuncoro sampai ikut terjun memimpin pengamanan.

Pengerahan aparat kepolisian itu diduga terkait dengan agenda penyampaian hasil verifikasi ulang berkas sertifikat peserta seleksi penjaringan perangkat desa formasi Sekdes.

Kabar yang diterima JOGLOSEMARNEWS.COM , penyampaian hasil verifikasi akan dilanjutkan penghitungan nilai semua peserta dan perankingan ulang.

Temuan 2 sertifikat peserta ranking 1 yang tidak memenuhi syarat diprediksi bakal berpotensi merubah ranking dan pemenang.

“Iya, tadi sebenarnya hanya bhabinkamtibmas saja yang bertugas. Tapi kebetulan pas kami patroli sekalian singgah untuk mantau situasi. Jadi enggak ada agenda pengamanan khusus. Antisipasi dan jaga-jaga saja,” papar Kapolsek ditemui di Balai Desa Padas.

Sementara, pantauan di lokasi, penyampaian hasil verifikasi dan penghitungan ulang dilakukan secara tertutup di ruang sekretariat penjaringan Perdes.

Penyampaian hasil dilakukan oleh tim verifikasi atau tim pencari fakta yang sebelumnya dibentuk kecamatan.

Sebelumnya, tim verifikasi pencari fakta yang ditunjuk untuk mengecek keabsahan sertifikat 6 pelamar formasi Sekdes di seleksi penjaringan perangkat desa Padas, Tanon dilaporkan sudah menyelesaikan tugasnya.

Informasi yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , sertifikat milik enam pelamar sudah selesai diverifikasi hari ini, Rabu (24/11/2021).

Hasil verifikasi dijadwalkan akan diumumkan Kamis (25/11/2021) oleh tim verifikasi di hadapan panitia desa.

Pengumuman hasil verifikasi juga dipastikan akan dibarengi dengan revisi dan penghitungan ulang nilai semua peserta. Sehingga dimungkinkan akan terjadi perubahan ranking bahkan tak menutup kemungkinan terjadi perubahan pemenang.

“Hari ini tadi sudah selesai diverifikasi untuk sertifikat 6 peserta. Hasilnya dijadwalkan diumumkan besok pagi jam 09.00 WIB kepada panitia desa,” papar salah satu anggota tim, Mustofa Kamaludin kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (25/11/2021).

Baca Juga :  Geger Mobil Baru Langsung Rusak, Anggota DPRD Tulungagung Juga Mengalami Kerusakan Mobil Usai Mengisi Dexlite di SPBU Sragen

Setelah disampaikan hasil verifikasi, nantinya direncanakan akan dilakukan penghitungan ulang nilai semua peserta.

Soal peluang terjadi perubahan ranking atau pemenang di formasi Sekdes, ia meminta agar menunggu besok pagi saat diumumkan.

“Tunggu saja besok. Nanti akan diumumkan hasilnya. Sekaligus dilakukan penghitungan ulang nilai semua peserta di formasi Sekdes,” ujarnya.

Revisi nilai dipastikan akan dialami oleh peserta yang sebelumnya menduduki ranking 1 di formasi Sekretaris Desa, Fathul Jalal.

Hal itu menyusul adanya temuan dua sertifikat kursus miliknya yang ternyata tidak memenuhi syarat saat diverifikasi ulang pada Selasa (23/11/2021).

Hal itu dipastikan bakal berdampak besar terhadap hasil akhir seleksi.
Tak hanya merubah ranking peserta, pemenang di formasi Sekdes juga berpeluang besar bakal berubah.

Pasalnya selisih poin antara peserta ranking 1 dengan ranking 2, Muhammad Ahyani Mursyid hanya 0,83.

Jika sertifikat dan nilai prestasi milik Mursyid tidak ada perubahan, maka ia akan menggeser Fathul dari ranking pertama.

Karena Fathul dipastikan harus kehilangan dua poin nilai prestasinya karena 2 sertifikatnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Berdasarkan hasil perankingan nilai yang dipajang di papan pengumuman desa, formasi Sekdes diikuti 7 pelamar.

Ranking 1 diduduki Fathul Jalal dengan total nilai 64.33. Rinciannya ujian tertulis 46.00, komputer 12.00, prestasi 5.00 dan dedikasi 1.33.

Sedangkan ranking kedua diduduki Muhammad Ahyani Mursyid dengan tol nilai 63.50. Rinciannya nilai ujian tertulis 45.50, komputer 14.00, prestasi 4.00, dedikasi 0 dan total 63.50. Lima peserta lainnya memiliki total nilai terpaut jauh dari keduanya.

Sebelumnya, Mustofa mengatakan dengan temuan 2 sertifikat kursus tidak memenuhi syarat, maka nilai prestasi peserta ranking 1 saat ini, akan dikurangi 2 poin.

Sebab satu sertifikat bernilai 1 poin. Dengan kehilangan 2 poin, sangat dimungkinkan terjadi perubahan besar pada hasil akhir perankingan.

Baca Juga :  Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Pilang Masaran Sragen Tolak Pembangunan Tower, Warga: Ini Masalah Kesehatan Kami

“Mungkin yang awal rangking satunya saudara Fathul Jalal dan ranking duanya Muhammad Ahyani Mursyid, rangking 3 saudara Jun, itu nanti komposisinya bisa berubah. Terutama posisi satu dua, karena selisih poin mereka hanya 0,83. Tapi semua nanti masih menunggu hasil verifikasi dari tim yang ditugaskan memverifikasi berkas sertifikat jilid 2,” paparnya usai penyampaian hasil verifikasi ke panitia di Balai Desa Padas, Selasa (23/11/2021).

Dengan potensi pergeseran ranking itulah, tim akan terus mengawal dan menjalankan tugas verifikasi sertifikat 6 peserta lainnya secara transparan.

Ia menggaransi tim verifikasi akan bekerja secara independen, netral dan sesuai tupoksi masing-masing.

“Harapan kami setelah nanti selesai verifikasi jilid 2 dan dilakukan penghitungan ulang secara transparan, semua bisa legawa menerima hasilnya,” tandasnya.

Revisi Penghitungan dan Pengumuman

Sekretaris Tim Panitia Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Padas, Yusuf Saifudin menyampaikan demi asas keadilan, berkas 6 peserta lain di formasi Sekdes kembali akan dilakukan verifikasi ulang oleh tim pencari fakta.

Setelah itu, nantinya panitia akan melakukan penghitungan ulang nilai prestasi semua peserta dan total nilai untuk dilakukan perankingan ulang.

“Nanti semua nilai peserta akan kembali dijumlahkan dan kita ranking. Nah hasilnya nanti akan diumumkan kembali,” ujarnya.

Kabag Pemerintahan Setda Sragen, Dwi Agus Prasetyo yang juga hadir di Padas, menyampaikan karena ada temuan sertifikat salah satu peserta tidak memenuhi unsur, maka nantinya akan dilakukan revisi terhadap nilai yang bersangkutan.

Termasuk nilai 6 peserta lainnya juga akan dilakukan penghitungan ulang setelah proses verifikasi sertifikat mereka selesai dilakukan.

“Setelah hasil verifikasi sertifikat keluar, maka nanti akan dilakukan revisi penghitungan nilai semua peserta. Kemudian diumumkan lagi dengan pengumuman yang baru. Kalau nanti ada pengaduan lagi, saya yakin itu harus melalui pengadilan jadi harus melalui gugatan seperti itu,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com