JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Cegah Potensi Pendapatan Rp 24 miliar Menguap, Pemkot Solo Targetkan Revisi Perda IMB Akhir Selesai Tahun Ini

Wakil Ketua DPRD Kota Solo, Taufiqurrahman. Foto: Triawati
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemkot Solo menggenjot penyelesaian revisi Perda IMB akhir tahun ini. Hal itu dilakukan untuk mencegah potensi penguapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp 24 miliar.

Wakil Ketua DPRD Kota Solo, Taufiqurrahman mengatakan, potensi pendapatan dari retribusi IMB diperkirakan sebesar Rp 24 miliar untuk tahun depan. Potensi tersebut bisa saja menguap atau menghilang jika Pemkot Solo tidak merubah Perda IMB (izin mendirikan bangunan) yang ada saat ini.

Seperti diketahui, pemerintah pusat mengeluarkan PP Nomor 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28/2002 tentang Bangunan Gedung. Dengan keluarnya PP tersebut, hharus diikuti dengan tindakan pemerintah daerah merevisi Perda IMB nya. Jika tidak direvisi, maka Pemkot Solo tidak bisa memungut retribusi IMB tahun 2022.

Baca Juga :  Keseruan Melihat Anak Hariamau Benggala di Solo Safari Saat Libur Lebaran

“Ya, potensi pemasukan dari retribusi IMB sekitar Rp 24 miliar. Itu tahun depan, jika tidak segera ada revisi Perda Penyelenggaraan IMB artinya retribusi tidak bisa ditarik sejak awal tahun. Namun alhamdulillah, ini dari eksekutif sudah mengajukan, sudah masuk ke kami (pimpinan DPRD]). Nanti sgera kami respons untuk mekanisme selanjutnya,” urainya, Rabu (24/11/2021).

Baca Juga :  Mangkunegara X Jadi Salah Satu Calon Walikota Solo Paling Dominan, Gibran Sebut Akan Ada Kejutan

Politisi Partai Golkar tersebut menambahkan, waktu yang tersisa untuk menyelesaikan revisi Perda IMB tersebut sekitar satu bulan ke depan sebelum tahun 2021 berakhir. Dia berharap tahapan revisi Perda selesai di kalangan DPRD sesuai target.

“Kita tinggal punya waktu kurang dari satu bulan untuk membahas dan menyelesaikan revisi (Perda). Namun kami yakin bisa menyelesaikannya. Pekan ini udah dimulai, sehingga kami perkirakan waktunya cukup,” ujarnya.

Taufiq menambahkan, agenda penyelesaian Raperda IMB dimulai dengan penjadwalan di Bapemperda, kemudian DPRD akan membentuk pansus (panitia khusus) untuk pembahasan Raperda. Prihatsari

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com