Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Dua Anak Gugat Ibu Kandung di Boyolali dalam  Kasus Hibah Tanah

Humas Pengadilan Negeri Boyolali, Tony Yoga Saksana / Foto: Waskita

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Kasus kasus anak gugat ibu kandung tak hanya terjadi di Aceh saja, namun ternyata juga terjadi di wilayah Kabupaten Boyolali.

Bahkan, dalam gugatan, tak hanya ibu kandung sendiri yang dibawa ke meja hijau. Saudara kandung serta anak sendiri pun tak luput turut masuk dalam materi gugatan.

Gugatan tersebut telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.

Humas PN Boyolali, Tony Yoga Saksana mengakui adanya gugatan tersebut. Gugatan terhadap ibu kandung dan saudara serta anaknya itu diterima PN sejak September lalu. Total ada lima tergugat dalam perkara ini.

“Yaitu, ibunya, kakak, adiknya serta anak dari penggugat juga dilibatkan dalam pokok perkara sebagai tergugat,” katanya, Selasa (23/11/2021).

Gugatan tersebut terkait adanya hibah tanah yang dilakukan ibu kandungnya yang disebut dalam gugatan.

“Sebenarnya kita belum sampai dalam tahap pembuktian, jadi belum tahu pasti jalan ceritanya.”

Namun, berdasarkan gugatan, kedua anak tersebut merasa hibah yang dilakukan ibu kandungnya tidak sesuai dengan ketentuan-ketentua hibah.

Kedua anak tersebut juga merasa punya hak atas tanah seluas kurang lebih 800 meter persegi yang berada di Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit.
“Sesuai ketentuan, PN Boyolali juga bakal melakukan sidang pemeriksaan setempat obyek perkara dalam gugatan ini.Sidang setempat akan dilaksanakan Jumat (26/11/2021),”  katanya.

Hanya saja, pemeriksaan itu baru bisa dilaksanakan setelah penggugat memenuhi kewajibannya biaya panjar perkara. Namun Yoga mengaku tidak tahu besaran biaya yang harus dibayar penggugat.

“Tapi biasanya biaya itu sesuai dengan radius biasanya,” pungkasnya tanpa menjelaskan besaran biaya berdasarkan radius dimaksud. Waskita

Exit mobile version