JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Dua Tersangka Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS Ditahan dengan Lokasi Terpisah

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers kasus kasus tewasnya mahasiswa UNS, Gilang Endi Saputra (21) saat mengikuti Diksar Menwa. Foto: Ronald S Prabowo
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Satreskrim Polresta Solo resmi menahan dua tersangka kasus tewasnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS), Gilang Endi Saputra.

Kedua tersangka yakni NFM (22) dan FPJ (22) ditahan oleh aparat, Jumat (6/11/2021) pukul 23.15 malam. Namun, penahanan keduanya dipisah, masing-masing di Polsek Laweyan dan Polsek Banjarsari.

Penahanan keduanya, dikuatkan dengan dikeluarkannya surat perintah penahanan nomor : Sp.Han/192/XI/2021/Reskrim untuk tersangka NFM warga Kabupaten Pati. Sedangkan, untuk FPJ bernomor : Sp.Han/193/XI/2021/Reskrim.

“Setelah dilakukan penangkapan, dilanjutkan dengan pemeriksaan. Kemudian sekitar pukul 23.15 WIB dilakukan penahanan terhadap keduanya,” kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Minggu (7/11/2021).

Baca Juga :  Kasus DBD Solo Melonjak, 2 Pasien Meninggal Dunia

Sebelum menjalani penahanan, kata Ade, keduanya telah dilakukan serangkaian tes kesehatan. Dari rangkaian tes kesehatan, keduanya dinyatakan secara sehat.

“Kami juga lakukan, tes kesehatan terhadap keduanya untuk mengantisipasi hal tidak diinginkan,” tegas mantan Kapolres Karanganyar tersebut.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mennjelaskan, kedua tersangka tersebut terlibat tindak pidana secara bersama-sama melakukan dugaan penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan, Gilang meninggal dunia.

“Atau karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, yang terjadi di kampus UNS, pada Sabtu (23/10/2021) mulai pukul 06.00 WIB hingga Minggu (24/10/2021), pukul 22.00 WIB,” jelasnya.

Baca Juga :  Desak Pemakzulan Jokowi,  Aksi Demo di Depan Balaikota Solo Diwarnai Aksi Bakar Ban

Ade Safri memaparkan, kedua tersangka disangkakan dengan pasal 351 ayat 3 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 359 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya adalah maksimal tujuh tahun penjara.

“Masing-masing tersangka ini, diduga telah melakukan kekerasan baik dengan menggunakan alat maupun tangan kosong kepada korban,” kata Kapolres.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswa UNS meninggal dunia saat mengikuti kegiatan Diklatsar UKM Menwa, Minggu (24/10/2021). Prabowo 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com