JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Duh Gusti, Jalan Layang Tol di Sragen Ternyata Jadi Lokasi Favorit Transaksi Narkoba. Mau Tahu Modusnya?

Presiden Jokowi saat meresmikan jalan Tol ruas Sragen-Ngawi Rabu (28/11/2018). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penangkapan tersangka pengguna narkoba jenis sabu asal Sambungmacan, Sragen, Iswahyudin alias Bakek (36) mencuatkan fakta baru.

Ternyata, penangkapan itu berawal dari informasi maraknya transaksi narkoba yang dilakukan di jalan layang di jalur tol Sragen.

Salah satu lokasi yang terdeteksi jadi primadona untuk transaksi narkoba adalah jalan layang di Gringging, Sambungmacan.

Fakta itu terungkap dari penangkapan Iswahyudin oleh tim Satres Narkoba Polres Sragen belum lama ini.

Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mengungkapkan tersangka dibekuk di jalan depan rumah Pak Candra di Dukuh Trobayan RT 02, Desa Gringging, Kecamatan Sambungmacan, Sragen.

Pria asal Dusun Surobayan RT 11/3, Tengaran, Peterongan, Jombang itu dibekuk sekitar pukul 21.00 WIB. Dia digerebek sesaat usai bertransaksi sabu.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Ia mengatakan penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat bahwa di sekitar jembatan layang sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.

“Berbekal informasi itu, tim opsnal Sat Narkoba Res Sragen di pimpin oleh kanit opsnal Ipda Agus Warsito kemudian melakukan pemantauan di sekitaran lokasi yang dicurigai,” paparnya Senin (29/11/2021).

Setelah sekitar pukul 20.50 WIB, anggota mencurigai seseorang yang gerak- geriknya mencurigakan. Lalu tim mengikuti dari kejauhan.

Setelah itu kemudian dilakukan penangkapan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan dapat di temukan sebuah bungkus rokok merk Gudang Garam Surya 12 warna Merah yang di dalamnya terdapat plastik klip berisikan serbuk kristal jenis sabu.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

Paket sabu itu ditemukan disimpan di kantong celana depan sebelah kanan. Tersangka kemudian diamankan dengan barang bukti satu paket sabu.

Kemudian sebuah HP Vivo dan satu celana panjang yang dikenakan tersangka saat penangkapan.

“Tersangka bakal dijerat dengan pasal 112 ayat (1) huruf UU No. 35 tahun 2009 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku paket sabu itu diberi dari seseorang bernama Gembul seharga Rp 400.000.

Di hadapan polisi, tersangka mengaku membeli paket sabu itu dengan tujuan untuk digunakan sendiri.

Meski demikian, saat ini masih dilakukan pengembangan atas penangkapan tersangka. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com