JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Fatwa MUI Tegaskan Haram Hukumnya Menunda Bayar Hutang dan Menagih dengan Ancaman Fisik

Jumadi saat menunjukkan tulisan di tembok rumahnya yang berisikan penawaran untuk dijual karena terlilit hutang rentenir. Foto/Wardoyo
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM
Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI menyatakan menunda membayar hutang jika sudah mampu adalah haram. Begitu pun menagih dengan mengancam fisik juga tak dianjurkan dalam agama.

Hal itu terungkap dari Fatwa MUI terkait pinjaman online yang belakangan ramai menjadi sorotan.

Dalam fatwa tersebut, ijtima ulama MUI menyatakan pada dasarnya perbuatan pinjam-meminjam atau utang-piutang merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan) atas dasar tolong-menolong yang dianjurkan.

Baca Juga :  Antisipasi Situasi Geopolitik dan Dampak Ekonomi Usai Serangan Iran ke Israel, Ini Strategi yang Diambil Menkeu Sri Mulyani

Namun, sejauh prinsip itu tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariah.

Dalam Ijtima disebutkan, sikap sengaja menunda pembayaran utang bagi yang mampu hukumnya adalah haram.

Begitu juga memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang.

Baca Juga :  Di MK Banjir Amicus Curiae, di Kawasan Patung Kuda Banjir Massa Berunjuk Rasa, Kubu Prabowo-Gibran Batalkan Aksi

Sebaliknya, memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi orang yang mengalami kesulitan merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab).

“Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan,” tulis salah satu keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI soal pinjaman online.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com