JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Gadaikan Mobil Rental, Aji Pangestu Ditangkap Polisi di Sragen. Ngakunya Dipakai Piknik ke Malang, Ternyata untuk Bayar Hutang

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi saat menginterogasi Aji Pangestu (35) warga Sidoharjo yang ditangkap usai menggadaikan mobil rental milik warga Kecik Tanon. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM — Polres Sragen menangkap seorang pria bernama Aji Pangestu atas dugaan menggelapkan mobil yang disewa dari rentalan.

Pria berusia 35 tahun asal Desa Taraman, Sidoharjo, Sragen itu diringkus usai menggadaikan mobil Daihatsu Xenia dari pengusaha muda yang juga bernama depan sama yakni Aji Pawenang (35) asal Dukuh Pilangan, Desa Kecik, Tanon, Sragen.

Aksi penggelapan dilakukan Aji Pangestu dengan pura-pura menyewa mobil untuk piknik. Namun begitu di tangan, mobil itu diam-diam digadaikan untuk bayar hutang.

Kasus itu terungkap saat digelar konferensi pers yang dipimpin Kapolres AKBP Yuswanto Ardi didampingi Kapolsek Tanon AKP Primadana Bayu Kuncoro di Mapolres Sragen, Selasa (16/11/2021).

Kapolres mengatakan kasus penggelapan mobil rental itu bermula ketika 7 Oktober 2021 lalu, Aji Pangestu bersama temannya, Esmuni Fatah (34) asal Blangu, Gesi mendatangi rumah Aji Pawenang.

Setiba di rumah korban, Aji Pangestu mengutarakan niatnya menyewa mobil dengan alasan untuk dipakai piknik ke Malang selama 2 hari.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Tanpa curiga, korban mengiyakan. Setelah terjadi kesepakatan, korban menyerahkan mobil Daihatsu Xenia B 1095 UIS ke tersangka Aji Pangestu dengan tarif sewa Rp 300.000 perhari.

Setelah menerima kontak, tersangka kemudian membawa mobil warna silver itu. Namun sampai dua hari jatuh tempo sewa, mobil tak kunjung dikembalikan.

Korban pun curiga dan kemudian menghubungi tersangka agar segera mengembalikan mobil. Saat ditagih, tersangka beralasan memperpanjang sewa tiga hari lagi sampai 12 Oktober.

Rupanya alasan itu hanya untuk mengelabuhi saja. Sebab di hari kedua sewa yakni tanggal 8 Oktober, mobil diam-diam ternyata sudah digadaikan oleh tersangka.

Digadaikan Bayar Hutang

Mobil itu diam-diam digadaikan kepada pria bernama Hadil Khoiril warga Donoyudan, Kalijambe, Sragen senilai Rp 30 juta.

Sehingga sampai batas waktu perpanjangan habis tanggal 12 Oktober, tersangka Aji Pangestu tak bisa mengembalikan mobil ke korban. Saat dihubungi, tersangka selalu berkelit dan hanya mengumbar janji.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Sampai akhirnya, korban curiga ada yang tak beres. Bersamaan itu, tersangka mulai menghindar dan semakin susah dihubungi. Akhirnya korban kehabisan kesabaran dan melapor ke Polsek Tanon dengan kerugian Rp 200 juta.

“Ini tersangka kita hadirkan dengan pemilik KBM (mobil). Modusnya Pura-Pura menyewa ke pengusaha rental kemudian secara sengaja digadaikan ke orang tertentu dengan tujuan mendapatkan uang. Uangnya digunakan untuk membayar hutang,” papar Kapolres AKBP Yuswanto Ardi.

Akibat perbuatannya, Aji Pangestu dijerat dengan pasal 378 Jo pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” tandas Kapolres.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Sragen. Sedang barang bukti mobil yang digadaikan juga diamankan dari tangan penggadai.

Mobil itu diamankan di Polres namun karena digunakan untuk usaha maka diijinkan pinjam pakai ke korban dengan catatan sewaktu-waktu dibutuhkan untuk proses penyidikan agar dihadirkan. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com