JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Galian C Ilegal di Sragen Merajalela, Komisi III DPRD Desak DLH dan DPUPR Berani Tegas. Penambangan di Kedawung Langsung Ditutup Sebelum Disidak

Tim komisi III DPRD Sragen saat melakukan sidak di lokasi tambang galian C di Wonorejo, Kedawung, Rabu (24/11/2021). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Komisi III DPRD Sragen mendesak dinas terkait untuk menindak tegas aktivitas penambangan galian C ilegal yang ditengarai marak di sejumlah wilayah.

Pasalnya selain merugikan Pemkab, aktivitas tambang ilegal itu juga dinilai berpotensi merusak lingkungan dan banyak dikeluhkan masyarakat.

Hal itu dilontarkan setelah tim Komisi III menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi galian C di Desa Wonorejo, Kecamatan Kedawung, Rabu (24/11/2021).

Sidak dipimpin oleh Ketua Komisi III, Sugiyarto bersama jajaran anggota di antaranya Joko Setiyawan, Wahyu Dwi Setyaningrum, Joko Supriyanto, Amin dan Suyanto.

Di lokasi tambang tersebut, Komisi III mendapati aktivitas penambangan yang sudah berhenti. Padahal pagi harinya masih beroperasi.

Di pintu masuk menuju areal penambangan juga terpampang papan peringatan dari Satpol PP bahwa lokasi tambang ditutup karena belum berijin.

Lokasi tambang galian C di Wonorejo. Foto/Wardoyo

Kepada wartawan, Ketua Komisi III, Sugiyarto mengatakan sidak digelar menindaklanjuti keluhan dari warga sekitar yang terganggu kehadiran tambang galian C tersebut.

Sementara dari hasil pengecekan, pengelola tambang baru mengantongi izin online dari OSS namun belum mengantongi izin eksplorasi hingga analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

“Tahun lalu sudah sempat berhenti mungkin ngurus izin. Lha ini sudah sebulan tahu-tahu kok mulai lagi. Padahal saya klarifikasi ke pengelola baru ada izin OSS. Izin eksplorasi dari ESDM belum ada, makanya saya minta untuk galian ini dihentikan. Apalagi banyak warga sekitar mengeluh jalanan berdebu dan licin kalau hujan. Kendaraan berat yang keluar masuk juga mengganggu,” paparnya di lokasi tambang.

Baca Juga :  Pra Popda Karisidenan Surakarta Digelar di Sragen, Sembilan Cabang Olahraga Dipertandingkan

Kajian AMDAL dan RTRW

Legislator asal PDIP itu menyebut bahwa lokasi yang ditambang tersebut sebenarnya juga masuk zona hijau.

Atas temuan itu, ia pun mendesak Dinas PUPR dan dinas lingkungan hidup (DLH) serta Satpol PP berani tegas menindak dan menghentikan aktivitas penambangan yang nyata-nyata belum berizin.

Terlebih, dari sekitar belasan tambang galian C yang beroperasi di Sragen, yang berizin resmi hanya enam titik.

Tindakan tegas diperlukan untuk mencegah kerusakan lingkungan, menjaga lahan produktif hingga menyelamatkan potensi pendapatan daerah dari retribusi.

“Kami enggak melarang galian C asal ada izinnya dari ESDM. Cuma kalau belum berizin lengkap ya jangan nekat beroperasi. Lalu dinas terkait harusnya juga cermat dan tegas. DLH soal kajian AMDAL, DPUPR dari sisi zonasi RTRW kalau memang tidak memenuhi syarat ya harus dihentikan,” tandasnya.

Sugiyarto. Foto/Wardoyo

Lebih lanjut, Sugiyarto menekankan lemahnya pengawasan dan penindakan dari dinas terkait akhirnya berdampak pada aktivitas penambangan yang membahayakan.

Baca Juga :  Geger di Jembatan Gunung Kemukus Sragen, Warga Menemukan Pria Tanpa Identitas Dalam Kondisi Sakit, Polisi Dibantu Warga Lakukan Evakuasi

Seperti di Wonorejo tersebut, tingkat kemiringan lahan yang dikeruk mengabaikan faktor keselamatan lantaran dikeruk tegak lurus.

Di sisi lain, maraknya aktivitas penambangan ilegal itu juga berdampak buruk merugikan daerah dari sisi pendapatan. Sebab dengan tidak berizin resmi maka tidak ada retribusi yang masuk.

“Jangan sampai timbul korban seperti di Gondang dulu. Karena mengabaikan teknis akhirnya ada anak tenggelam di bekas galian C,” tandas Sugiyarto.

Anggota Komisi III dari Gerindra, Joko Supriyanto menilai jika tidak ada ketegasan, dikhawatirkan aksi pelanggaran dan tambang ilegal akan makin marak.

Selain merugikan daerah dan lingkungan, hal itu bisa menimbulkan persepsi buruk seolah-olah terjadi pembiaran.

“Kalau tidak ditutup (tambang ilegal), akan makin banyak lagi pengusaha pertambangan yang nekat masuk Sragen tanpa melengkapi surat perizinan. Wibawa pemkab harus dijaga, jangan mau disepelekan pengusaha liar yang tidak dilengkapi perizinan,” ujarnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sragen, Tugiyono mengatakan untuk izin penambangan atau galian C sepenuhnya menjadi kewenangan ESDM Provinsi.

Daerah terutama dinasnya tidak lagi punya kewenangan mengurusi perizinan pertambangan galian C.

“Izin tambang sekarang kewenangan ada di provinsi. Yang menerbitkan langsung provinsi,” kata dia. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com