JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Boyolali

Hajatan di IPHI Ampel Boyolali, Satpol PP Keluarkan Meja dari Dalam Gedung

Satpol PP tengah menertibkan gelaran hajatan di gedung IPHI Ampel, Boyolali / foto: Waskita
   

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM Satpol PP Boyolali menertibkan hajatan yang digelar di Gedung IPHI Ampel, Minggu (7/11/2021). Hal itu agar hajatan tetap sesuai dengan prokes.

Bahkan,  petugas Satpol PP menunggui hajatan hingga usai. Sekaligus memastikan pelaksanaan hajatan  sesui Instruksi Bupati Nomor 16 Tahun 2021.

Menurut Kasi Operasi Pengendalian Ketertiban Umum dan Kententraman Masyarakat (Ops Dal Tibum Tranmas) Satpol PP Boyolali, Muhamad Suprihatin, berdasarkan Inbup 16/2021, maka gelaran hajatan diperbolehkan dengan syarat harus disiplin mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

Selain itu, pelaksanaan hajatan menggunakan konsep banyu mili.

“Makanan dan snack dibungkus atau tidak ada makan di tempat. Istilahnya banyu mili sama artinya drive thru,” katanya.

Baca Juga :  Miris, Anak Belasan Tahun di Boyolali Ini Kuras Perhiasan, HP dan Uang Milik Tetangganya

Dijelaskan, dalam Inbup 16/2021 juga diatur, jarak kursi selama hajatan berlangsung minimal satu meter. Kemudian, kuota maksimal yang dipakai adalah setengah dari total kapasitas gedung atau ruangan.

“Gedung IPHI Ampel  memiliki kapasitas muat seribu orang. Sedangkan, undangan yang sudah hadir mencapai 300-an orang. Di ruangan itu juga tersedia meja. Untuk memastikan prokes  maka kaki minta meja di dalam gedung dikeluarkan,” ujarnya.

Dalam kegiatan itu Satpol PP tidak membubarkan hajatan. Satpol PP hanya mengimbau kepada penyelenggara agar melaksanakan hajatan sesuai dengan Inbup.

Ditambahkan, Satpol PP Boyolali terus menggiatkan operasi yustisi demi memastikan protokol kesehatan berjalan dengan tertib di masyarakat.

Baca Juga :  Suasana Pilkada 2024 Sudah Menghangat di Boyolali, Sejumlah Baliho Bertebaran di Sudut-sudut Strategis

Jika terjadi pelanggaran prokes maka diatur sesuai Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020.  Kalau pelanggaran protokol kesehatan perseorangan diancam denda Rp 50.000, untuk hajatan Rp 1 juta – Rp 5 juta, dan untuk pelaku usaha ancaman dendanya Rp1 juta – Rp 5 juta.

“Bukan pada nilai denda yang jadi tujuan, tapi memastikan seluruh warga mematuhi protokol kesehatan.”

Ia mengajak kepada warga Boyolali agar terus menjaga kesehatan dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Boleh hajatan di tengah PPKM level 2 ini, tapi tetap sesuai prokes dan sistem banyu mili,” tegasnya. Waskita

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com