Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Hasil Visum dan Sejumlah Barang Bukti Telah Siap, Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara Terkait Tewasnya Mahasiswa UNS

Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro usai asistensi di Mapolresta Solo, Senin (1/11/2021). Foto: Prabowo

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Satreskrim Polresta Solo bersiap diri melakukan gelar perkara dalam kasus tewasnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS), Gilang Endi Saputra saat mengikuti Diksar Menwa.

Selain memeriksa saksi dan telah menerima hasil autopsi korban, sejumlah barang bukti pun telah disita dan masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro usai asistensi di Mapolresta Solo, Senin (1/11/2021) memaparkan, sejumlah alat telah diamankan sebagai barang bukti.

“Ya yang diamankan ada ransel, baju, helm, maupun replika senjata. Itu kami sita sebagai barang bukti,” kata Djuhandani didampingi Kasatreskrim Polresta Solo AKP Djohan Andika.

Mantan Direskrimum Polda Bali itu memaparkan, sampai saat ini penyidikan berjalan secara profesional dan tidak ada kendala-kendala.

Djuhandani mengungkapkan, dari alat bukti hasil autopsi yang dikeluarkan oleh RS Bhayangkara Semarang Biddokes Polda Jateng akan dikuatkan dengan keterangan ahli.

“Visumnya sudah ada, yang bisa membaca visumnya kan ahli, polisi gak bisa membaca visum. Ahli yang bisa menerangkan hasil visum,” tegas dia.

Lulusan Akpol 1991 itu menambahkan, sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) pihak penyidik akan melakukan gelar perkara penentuan tersangka.

“Yang berkaitan dengan pelaku tersangka akan kita putuskan dalam gelar perkara itu,” terangnya.

Dia melihat adanya hal-hal yang perlu ditambahi terkait pemenuhan alat bukti sesuai dalam Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang alat bukti.

“Saat ini alat bukti sudah ada, namun perlu dilaksanakan pendalaman. Kita perlu pendalaman memeriksa ahli yang berkaitan dengan kematian. Dari ahli, akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP),” jelasnya.

Menurutnya, dari alat bukti surat dan keterangan ahli forensik akan menguatkan apakah berkaitan atau tidak terkait kasus tersebut.

“Alat bukti dan keterangan dari kegiatan penerimaan Menwa sudah disampaikan. Kegiatan itu yang kita rangkum menjadi keterangan yang mana kejadian tersebut apakah yang mengakibatkan kematian atau tidak,” tegas perwira polisi berpangkat melati tiga itu. Prabowo

Exit mobile version