JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Hendak Tawuran dengan Senjata Gear Hingga Celurit, Sekelompok Remaja Diringkus Polisi di Yogyakarta

Polisi menunjukan barang bukti celurit saat jumpa pers di Polresta Yogyakarta, Kamis (11/11/2021) / tribunnews
   

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jajaran Polresta Yogyakarta meringkus sekelompok remaja yang diduga hendak melakukan aksi tawuran dengan senjata tajam berupa gear hingga celurit.

Hal itu terjadi pada Sabtu (6/11/2021) dini hari lalu.

Menurut, Kanit 1 Jatanras Polresta Yogyakarta Ipda Nibras Daryl Hammami Rakhadia, kelompok remaja itu membawa aneka senjata tajam  berupa celurit hingga beberapa gear untuk melakukan aksi tawuran.

Kronologi penangkapan itu bermula ketika petugas kepolisian sedang melakukan patroli antisipasi kejahatan jalanan di wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

“Kami bertemu dengan rombongan remaja ada sekitar enam motor berboncengan dan mencurigakan,” katanya, saat jumpa pers di Polresta Yogyakarta, Kamis (11/11/2021).

Saat itu petugas kepolisian melihat salah satu dari anggota kelompok tersebut menantang dengan cara mengacungkan cerlurit ke arah petugas.

Baca Juga :  Majelis Pekerja Buruh Indonesia DIY: Perusahaan Tak Bayar THR Pasti Kami Laporkan

“Kami kemudian melakukan pengejaran dan sesampainya di TKP di Jalan Mayjen Sutoyo, Mantrijeron, kami kemudian menangkap mereka dan saat digeledah ditemukan senjata tajam,” sambung Ipda Nibras.

Selanjutnya, lanjut Nibras, petugas membawa para remaja tersebut ke Polresta Yogyakarta untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Total anggota kelompok yang behasil diamankan oleh polisi semuanya ada 9 orang.

Dari hasil penyidikan sementara itu, Polisi telah menetapkan satu tersangka yakni AJ alias Ceprik (18) asal Kalasan, Kabupaten Sleman.

Selain itu polisi juga telah memeriksa MA (15), RF (17), AR (17) dan RS (16). Empat anak tersebut masih berstatus pelajar, dan semuanya berasal dari Kalasan, Kabupaten Sleman.

“Jadi mereka tergabung di kelompok Holigans to Fight ataua HTF. Total ada sembilan anak kami amankan. Satu anak sudah kami tetapkan tersangka. Dan empat masih sebagai pelaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Dua Orang Ini Resmi Jadi Buron Polres Bantul, Siapa yang Tahu Diimbau Lapor

Dari keterangan tersangka dan para pelaku, sajam tersebut hendak digunakan untuk tawuran.

“Para pelaku membawa senjata tajam yang menurut keterangan akan digunakan untuk tawuran,” paparnya.

Terhadap para pelaku, lanjut Nibras, mereka disangkakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, sebab mereka kedapatan membawa senjata tajam dan hendak digunakan untuk aksi tawuran.

“Atas hal ini pimpinan berpesan, bahwa kami mengimbau kepada orang tua untuk mengawasi anaknya, agar tidak keluar malam, karena kalau keluar malam potensinya hanya dua yaitu sebagai pelaku atau korban,” pungkasnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com