JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Hendak Tawuran dengan Senjata Gear Hingga Celurit, Sekelompok Remaja Diringkus Polisi di Yogyakarta

Total anggota kelompok yang behasil diamankan oleh polisi semuanya ada 9 orang.

Dari hasil penyidikan sementara itu, Polisi telah menetapkan satu tersangka yakni AJ alias Ceprik (18) asal Kalasan, Kabupaten Sleman.

Selain itu polisi juga telah memeriksa MA (15), RF (17), AR (17) dan RS (16). Empat anak tersebut masih berstatus pelajar, dan semuanya berasal dari Kalasan, Kabupaten Sleman.

“Jadi mereka tergabung di kelompok Holigans to Fight ataua HTF. Total ada sembilan anak kami amankan. Satu anak sudah kami tetapkan tersangka. Dan empat masih sebagai pelaku,” ujarnya.

Baca Juga :  255 Mahasiswa Ramaikan Jambore Nasional Bela Negara di UPN Yogyakarta

Dari keterangan tersangka dan para pelaku, sajam tersebut hendak digunakan untuk tawuran.

“Para pelaku membawa senjata tajam yang menurut keterangan akan digunakan untuk tawuran,” paparnya.

Terhadap para pelaku, lanjut Nibras, mereka disangkakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, sebab mereka kedapatan membawa senjata tajam dan hendak digunakan untuk aksi tawuran.

Baca Juga :  Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Naik Per 1 Oktober: di Jogja, Solo, Semarang dan Magelang Pertamak Jadi Rp 14 Ribu Per Liter

“Atas hal ini pimpinan berpesan, bahwa kami mengimbau kepada orang tua untuk mengawasi anaknya, agar tidak keluar malam, karena kalau keluar malam potensinya hanya dua yaitu sebagai pelaku atau korban,” pungkasnya.

www.tribunnews.com

« Halaman sebelumnya

Halaman :   1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com