JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Hendak Tawuran Sambil Bawa Celurit, Pedang dan Gir, 2 Pelajar SMP Asal Kulonprogo Ini Diamankan Polisi

Ilustrasi pencuri. Foto: Pexels.com
ย ย ย 

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Polisi mengamankan dua orang pelajar SMP asal Kulonprogo yang menenteng celurit, pedang maupun gir yang diikat dengan tali.

Diduga, mereka akan melakukan tawuran dengan kelompok lain, namunย  kelompok tersebut tidak jadi datang. Dua pelajar SMP yang diamankan tersebut berinisial ZWD (16) dan IWB (16) warga Gamping, Sleman.

Keduanya diamankan di Kepolisian Sektor Godean. Mereka ditangkap warga, yang kemudian menyerahkannya ke pihak berwajib.

Kanit Reskrim Polsek Godean Iptu Bowo Susilo menceritakan, kronologi kejadian bermula, ketika kelompok remaja berjumlah sekira 16 orang hendak tawuran di ring road selatan seputaran kampus UMY, pada Selasa (23/11/2021) dini hari.

Baca Juga :  Gagal Curi Motor di Rusunawa di Yogya, Remaja Asal Semarang Ini Diarak Massa ke Kantor Polisi

Namun, kelompok lain, yang menjadi lawan tawuran itu tidak datang. Akhirnya, kelompok tersebut muter-muter, sambil menenteng senjata tajam melintas di Jalan Godean.

“Di jalan Godean ini, ada masyarakat melihat kelompok ini membawa celurit sama pedang. Kemudian dikejar oleh warga. Dua orang berhasil diamankan. Lainnya lari,” kata Bowo, Selasa.

Dari dua orang yang berhasil diamankan itu, satu di antaranya, yaitu berinisial ZWD, kedapatan membawa senjata tajam berupa gir yang diikat dalam tali berwarna cokelat panjang.

Dua remaja tersebut, berikut satu sepeda motor Vario kemudian diserahkan ke Polsek Godean.

“Kedua remaja ini diamankan di Polsek Godean. Masyarakat yang mengamankan juga sudah membawa laporan. Kaitannya karena dua remaja ini membawa senjata tajam,” ujar dia.

Baca Juga :  Mobil Ayla Tiba-tiba Oleng dan Seruduk Truk Fuso di Bantul, Begini Nasibnya

Kini, dua pelajar SMP tersebut masih dalam pemeriksaan.

Menurut Bowo, pihaknya masih melakukan pengembangan, karena dimungkinkan masih ada pelaku lainnya, dalam satu kelompok itu, yang membawa senjata tajam dan berhasil melarikan diri.

Termasuk dugaan mereka tergabung dalam geng tertentu, hingga kini masih pendalaman.

Ia memastikan, proses hukum terhadap pelaku terus berjalan.

Mereka disangka telah melanggar pasal 2 UU darurat tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Proses hukum terus berjalan terhadap pelaku. Penyidik tidak wajib melakukan diversi, karena ancaman di atas 7 tahun. Jadi kami lakukan proses hukum,” tegas dia.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com