Site icon JOGLOSEMAR NEWS

ICW: Wacana Hukuman Mati Buat Koruptor oleh Jaksa Agung Hanya Jargon Politik

Kurnia Ramadana / tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Wacana  penerapan hukuman mati yang dilontarkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dinilai hanya sebuah jargon politik.

Hal itu dilontarkan oleh peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana.

Hal itu, menurut Kurnia, lantaran penegakan hukum yang dilakukan oleh jajaran Kejaksaan Agung belum optimal dan berkualitas.

“Entah itu presiden atau pun pimpinan lembaga penegak hukum (misalnya, Ketua KPK atau Jaksa Agung), pengguliran wacana hukuman mati hanya jargon politik,” ujar Kurnia kepada wartawan Kamis (4/11/2021).

Kurnia menyebutkan, penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung masih memperlihatkan kepada masyarakat keberpihakannya terhadap pemberantasan korupsi.

“Padahal, kalau kita berkaca pada kualitas penegakan hukum yang mereka lakukan, hasilnya masih buruk. Jadi, apa yang diutarakan tidak sinkron dengan realita yang terjadi,” lanjutnya.

Dari permasalahan tersebut, ICW pun mempertanyakan apakah hukuman mati adalah jenis pemidanaan yang paling efektif untuk memberikan efek jera kepada koruptor sekaligus menekan angka korupsi di Indonesia.

Ia juga mempertanyakan apakah kualitas penegakan hukum oleh aparat penegak hukum sudah menggambarkan situasi yang ideal untuk memberikan efek jera kepada koruptor.

Ia pun mengatakan bahwa faktanya hal itu belum terjadi dan masih banyak yang harus diperbaiki.

“Khusus untuk Kejaksaan Agung, masyarakat tentu masih ingat bagaimana buruknya kualitas penegakan hukum di Korps Adhayksa ketika menangani perkara yang melibatkan oknum internalnya, misalnya, Pinangki Sirna Malasari,” katanya.

Hal itu dibuktikan saat Kejaksaan Agung menuntut Pinangki dengan hukuman yang sangat rendah.

Exit mobile version