JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pelaku perjalanan darat dan penyeberangan kini diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PT-PCR maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam.
Peraturan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan itu berlaku untuk angkutan penyeberangan, kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan, seperti sepeda motor.
Peraturan baru itu dimuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE ini, perjalanan darat yang diwajibkan menunjukkan surat vaksin dan hasil PCR adalah perjalanan dari dan ke Pulau Jawa maupun Bali dengan jarak minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan 4 jam.
“Melalui SE 90 Nomor 2021 ini kami di Ditjen Hubdat ingin menyampaikan bahwa para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan empat jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi sebagaimana dikutip dari republika.co, Senin (1/11/2021).
Sementara itu, bagi pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama secara dengan menyertakan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 7×24 jam.
Apabila sudah vaksin dosis lengkap, maka perlu menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku lebih lama, yaitu 14×24 jam. Bagi yang belum vaksin, maka wajib menunjukkan keterangan negative Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Agar peraturan ini dapat terlaksana dengan baik, Budi mengimbau para pemimpin daerah baik gubernur, wali kota, Satgas Covid-19 di pusat dan daerah, UPT Ditjen Hubdat, maupun penyelenggara atau operator sarana prasarana transportasi darat agar seluruhnya berkoordinasi. Grahita Narasetya