JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Jadi Tersangka Kasus Diklat Menwa, Dua Mahasiswa UNS Langsung Didampingi 7 Pengacara

Profil Gilang Endy Saputra semasa masih hidup (wajah dalam lingkaran) / Istimewa
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Dua mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS), NFM (22) dan FPJ (22) yang menjadi tersangka kasus tewasnya Gilang Endi Saputra saat Diklat Menwa resmi ditahan pihak kepolisian.

Ketua tim kuasa hukum tersangka, Agus Riyanto menjelaskan, nantinya NFM dan FPJ bakal mendapat pendampingan hukum dalam menjalani proses pemeriksaan hingga sidang.

“Ada tujuh advokat yang akan mendampingi. Sejak kasus ini bergulir secara hukum, pihak UNS langsung membentuk tim hukum,” kata Agus, Minggu (7/11/2021).

Sementara mengenai kelangsungan perkuliahan tersangka, Agus mengatakan dirinya enggan berkomentar dan tidak berkompeten memberikan keterangan. Sebab itu merupakan ranah akademik.

Baca Juga :  Santai Hadapi Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Gibran Ngantor Seperti Biasa

“Kami cuma mengurusi proses pendampingan hukum. Soal akademik sudah ada tim sendiri,” paparnya.

Agus juga menjelaskan kalau hanya NFM yang masih berstatus mahasiswa. Sedangkan FJP sudah lulus dan diwisuda Sabtu (23/10) atau bersamaan dengan hari pertama agenda dilkat tersebut.

“Namun (FJP) tetap mendapat pendampingan, karena yang bersangkutan masuk dalam kepanitiaan. Saat kegiatan masih berstatus mahasiswa serta berkegiatan di kampus,” ujar dia.

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Solo resmi menahan dua tersangka kasus tewasnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS), Gilang Endi Saputra.

Baca Juga :  Terlanjur Malu Jadi Motif Penipuan Catering di Solo dengan Kerugian Hampir Rp 1 Miliar

Penahanan keduanya, dikuatkan dengan dikeluarkannya surat perintah penahanan nomor : Sp.Han/192/XI/2021/Reskrim untuk tersangka NFM warga Kabupaten Pati. Sedangkan, untuk FPJ bernomor : Sp.Han/193/XI/2021/Reskrim.

“Setelah dilakukan penangkapan, dilanjutkan dengan pemeriksaan. Kemudian sekitar pukul 23.15 WIB dilakukan penahanan terhadap keduanya,” kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Minggu (7/11/2021).

Sebelum menjalani penahanan, kata Ade, keduanya telah dilakukan serangkaian tes kesehatan. Dari rangkaian tes kesehatan, keduanya dinyatakan secara sehat.

“Kami juga lakukan, tes kesehatan terhadap keduanya untuk mengantisipasi hal tidak diinginkan,” tegas mantan Kapolres Karanganyar tersebut. Prabowo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com