JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Juragan Anjing Asal Sragen Digerebek Kapolres AKBP Wahyu. Ditangkap Saat Bawa Puluhan Anjing Liar untuk Diperdagangkan

Bos anjing asal Gemolong, Sragen, GTS saat diamankan Polres Sukoharjo dalam kasus perdagangan anjing liar di Kartasura, Sukoharjo, Kamis (25/11/2021). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang warga Gemolong, Sragen berinisial GTS (40) digerebek dan ditangkap polisi di Sukoharjo.

Pasalnya, pria itu diduga menjadi pelaku perdagangan anjing liar untuk konsumsi. GTS dibekuk melalui penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.

Penggerebekan dilakukan tim Polres Sukoharjo usai berkoordinasi sama dengan Komunitas Dog Meat Free Indonesia (DMFI) terkait jaringan perdagangan anjing untuk konsumsi.

Sebanyak 53 ekor anjing berhasil diselamatkan dari sebuah tempat pengepul di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, dari operasi penggerebekan ini, polisi mengamankan GTS (40), seorang warga Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Pelaku ditangkap saat mengirimkan anjing tersebut kepada pembelinya di wilayah Kartasura beberapa hari lalu.

“Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah hukum Polres Sukoharjo banyak beredar pedagang kaki lima yang menjual anjing untuk digunakan dalam pembuatan masakan. Kemudian petugas Polres Sukoharjo melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan ditemukan di wilayah kartasura,” jelas Kapolres kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (25/11/2021).

Dari informasi itu, tim kemudian melakukan pengintaian pada hari Rabu (24/11/2021) sekira pukul 00.30 WIB.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap penyuplai daging anjing di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres menambahkan saat ditangkap pelaku tidak bisa menunjukkan dokumen surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).

Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo, anjing-anjing itu berasal dari Kabupaten Garut yang diduga di wilayah tersebut masih menjadi zona rawan penyakit anjing.

“Dari operasi ini, Polres Sukoharjo berhasil mengamankan setidaknya 53 ekor anjing yang dikirim secara ilegal dari Jawa Barat,” ujarnya.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Sukoharjo. Sementara anjing-anjing kiriman yang akan diperdagangkan dijadikan barang bukti. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com