JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kabar Baik, Dirut CV MSB Sugiyono Sampaikan Tagihan Rp 888 Miliar untuk 2.642 Mitra Akan Dibayar Dalam 6 Termin. Sumber Dananya dari Bisnis Ini!

Puluhan mitra CV MSB terharu menyambut putusan bebas Dirut CV MSB di PN Sragen, Selasa (27/4/2021). Foto/Wardoyo
ย ย ย 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pihak CV Mitra Sukses Bersama (MSB) Sragen selaku pengelola investasi semut rangrang menyampaikan kewajiban tagihan ke mitra sebesar Rp 888,729 miliar akan dibayarkan dari sumber dana bisnis sembako.

Pembayaran akan dilakukan bertahap sebanyak 6 termin dengan target maksimal terbayarkan 6,5 tahun.

Hal itu terungkap dalam perjanjian damai yang tertuang di PKPU dan sudah diputuskan oleh Pengadilan Niaga Semarang belum lama ini.

Kuasa hukum Dirut CV MSB (Sugiyono), Pardiman mengatakan tagihan berdasarkan perjanjian perdamaian yang disepakati oleh kreditur bersama CV
Mitra Sukses Bersama dan Sugiyono sebagai termohon, tagihan Rp 888 miliar itu nantinya akan dibayar melalui sumber pendanaan baru.

Yakni dari bisnis sembako dan kebutuhan dasar lainnya yang dikelola dengan sistem kememberan yang dijalankan oleh PT. Komunitas Mitra Sejahtera Bakti Indonesia.

Bisnis sembako itu sudah berbadan hukum dengan No pengesahan Akta Perseroan : AHU-0034080.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 19 Februari 2020 dan NPWP: 94.387.235.8-528.000.

Dalam usaha tersebut, Sugiyono tercatat sebagai Direktur dengan komisaris Eni Nurhidayati.

“Nantinya sumber pendanaan untuk membayar berasal dari bisnis sembako di bawah PT KMSBI yang dipimpin Pak Sugiyono,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (22/11/2021).

Adapun skema pembayaran ke kreditur atau mitra, nantinya akan dilakukan secara bertahap. Untuk kreditor separatis yakni Bank BNI 46, akan dilakukan setelah 10 bulan atau graceperiod 10 (sepuluh) bulan setelah putusan homologasi.

Baca Juga :  Geger Warga Sragen Beli Mobil Baru Isi Bahan Bakar Dexlite di SPBU Jetak Sidoharjo Sragen Mesin Langsung Rusak, Komsumen Curigai Jual Dexlite Tidak Asli

“Untuk kreditur dengan cara diangsur selama 2 (dua) bulan dengan cicilan sebesar Rp 50 juta pada tanggal 30 September 2022 untuk bulan pertama, dan Rp. 50.308.638,- pada tanggal 30 Oktober 2022 untuk bulan kedua,” terangnya.

Sementara, untuk skema pembayaran ke mitra akan dilakukan secara bertahap. Pardiman menyebut pihak Sugiyono sudah menyanggupi akan membayar paket kemitraan kepada kreditur Konkuren sebesar Rp 1,5 juta untuk setiap paketnya atau 100% modal yang terhenti dalam kemitraan MSB.

Kemudian ditambah dengan Rp. 15.000, setiap paketnya atau 1% yang dibayarkan pada termin pembayaran ke-6.

Sehingga kreditur konkuren menerima Rp. 1.515.000, atau 101% dari modal untuk setiap paketnya.

Total keseluruhan kreditur konkuren yang masuk ke dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) adalah Rp. 888.729.000.000,-.

Tagihan itu merupakan akumulasi dari klaim para mitra yang tercatat sebanyak 2.642 orang.

CV MSB yang berpusat di Kroyo, Desa Taraman, Kecamatan Sidoharjo, Sragen itu diwajibkan membayar tagihan ke 2.642 mitra dengan total tagihan sebesar Rp 888,729 miliar.

Jumlah tagihan itu separuh lebih sedikit dari taksiran awal senilai Rp 1,5 triliun. Kesepakatan perdamaian itu tertuang dalam putusan PKPU bernomor: 20/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Smg tertanggal 4 November 2021 yang merupakan Putusan Pengesahan Perjanjian Perdamaian (Homologasi).

Perkara Pidana dan Perdata Berakhir

Dalam putusan itu, di antaranya menyatakan sah Perjanjian Perdamaian antara CV Mitra Sukses Bersama (MSB) dan Sugiyono (Dalam PKPU) dengan para kreditor dari CV Mitra Sukses Bersama (MSB) dan Sugiyono (Dalam PKPU) yang telah disepakati bersama pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pasangan Suami istri Asal Jombang Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sejumlah Kendaraan Sepeda Motor di Sragen

Kemudian menghukum debitor dan para kreditor untuk mentaati isi Perjanjian Perdamaian tersebut.

Menetapkan imbalan jasa pengurus dan biaya kepengurusan bagi Tim Pengurus Mitra Sukses Bersama (MSB) dan Sugiyono (Dalam PKPU) akan ditetapkan dalam penetapan tersendiri.

Lantas menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.752.000,-.

Berdasarkan putusan yang telah memperoleh keputusan hukum tetap serta berdasarkan Pasal 288 UUK-PKPU, maka PKPU dalam Perkara Nomor: 20/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Smg dinyatakan telah berakhir.

Pardiman menambahkan dengan putusan PKPU itu maka perkara CV MSB atau Sugiyono baik perkara pidana maupun perdatanya dinyatakan sudah selesai.

Menurutnya dengan adanya putusan PKPU itu dan perjanjian perdamaian itu maka, baik CV MSB maupun mitra atau kreditor wajib menaati perjanjian dalam PKPU itu. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com