JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemerintah menggelar rapat evaluasi berjalannya masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (1/11/2021).
Rapat yang dipimpin Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin itu salah satunya menerbitkan aturan baru soal syarat penumpang pesawat di luar Jawa-Bali. Bagi penumpang pesawat di Jawa-Bali diperbolehkan terbang menggunakan rapid antigen tidak perlu tes PCR.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. “Untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers, Senin (1/11/2021).
Aturan ini dibuat karena mendapatkan usulan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Sebelum diberlakukan aturan ini, bagi penumpang yang ingin menaiki pesawat wajib tes PCR.
“Cukup menggunakan tes antigen, sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa Bali sesuai dengan usulan dari bapak Mendagri,” jelas Muhadjir
Hari ini PPKM selesai setelah Pemerintah memperpanjang PPKM selama dua minggu hingga 1 November. PPKM juga masuk ke dalam level 1-4.
Terkait hal tersebut Menteri Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Sebelumnya, bagi pelaku perjalanan domestik wajib menunjukkan tes PCR sebagai syarat menaiki pesawat. Selain PCR, vaksin minimal dosis pertama merupakan syarat penumpang agar bisa terbang.
Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan sebelumnya menjelaskan terkait tes PCR Covid-19 menjadi syarat naik pesawat karena aktivitas manusia yang sedang tinggi akhir-akhir ini. Tes PCR dirasa efektif walaupun saat ini Indonesia sudah mengalami penurunan jumlah kasus covid-19. Inasya Salma Nabila