JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Kapan Pelantikan Nuryanto yang Dinyatakan Memenuhi Syarat Jadi PAW Anggota DPRD Wonogiri? Begini Jawaban Ketua DPRD Wonogiri Sriyono

PAW
Penyerahan berita acara klarifikasi KPU di Sekretariat DPC PDIP Wonogiri. Foto : istimewa
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — KPU Wonogiri akhirnya menyatakan bahwa Nuryanto memenuhi syarat menjadi anggota penggantian antar waktu (PAW) DPRD Wonogiri menggantikan posisi Setyo Sukarno. Lantas kapan Nuryanto dilantik?

Ketua DPRD Wonogiri Sriyono mengiyakan bahwa surat dari KPU sudah masuk ke DPRD. Surat terkait dinyatakannya Nuryanto memenuhi syarat.

Selanjutnya selambat-lambatnya tujuh hari, DPRD akan berkirim surat ke Bupati Wonogiri terkait PAW Setyo Sukarno.
Kemudian Bupati akan berkirim surat ke Gubernur soal PAW ini.

“Setelah itu kita menunggu surat dari Gubernur,” kata Sriyono, Rabu (17/11/2021).

Lalu kapan perkiraan pelantikan PAW? Sriyono mengaku tak bisa memperkirakannya. Yang jelas pihaknya menunggu terlebih dahulu.

“Untuk persiapan pelantikan, mekanismenya sudah terpenuhi. Kita tunggu saja,” beber Sriyono.

Sebelumnya, Ketua DPC PDI Perjuangan Wonogiri Joko Sutopo mengatakan Nuryanto ditentukan sebagai PAW di DPRD Wonogiri. Rekomendasi DPP sudah turun usai Welas memilih mengundurkan diri atau tidak bersedia menjadi PAW.

Baca Juga :  Lebaran 2024 Telah Berlalu Saatnya Kembali ke Rutinitas, Bekerja dan Belajar Bolo

KPU Wonogiri sendiri menyatakan bahwa Nuryanto memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Wonogiri. Nuryanto menggantikan Setyo Sukarno yang pada kontestasi Pilkada lalu maju sebagai calon Wakil Bupati.

Ketua KPU Wonogiri Toto Sihsetyo Adi mengatakan pada Kamis (11/11) lalu pihaknya mendapatkan surat dari DPRD Wonogiri. Surat terkait pengajuan permohonan nama calon PAW anggota DPRD Wonogiri dengan kekosongan kursi usai ditinggalkan Setyo Sukarno menjadi calon wakil bupati.

“Sesuai dengan regulasi, KPU Wonogiri wajib menyampaikan surat jawaban paling lama lima hari kerja usai menerima surat dari pimpinan DPRD itu. Ini tadi sudah kita sampaikan,” terang Toto Selasa (16/11).

Toto menjelaskan, usai mendapatkan surat dari DPRD pihaknya langsung melakukan verifikasi berkas yang sudah diterima. Dalam regulasi, PAW adalah calon legislatif yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.

Baca Juga :  25 Sekcam di Wonogiri Terima Motor Yamaha Aerox 155, Telan Anggaran 695 Juta

Namun karena peraih suara terbanyak yakni Welas Handayani mengundurkan diri, KPU Wonogiri melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan juga pimpinan DPC PDIP Wonogiri oada Jumat (12/11) lalu.

“Kita tanyakan ke partai dan Bu Welas apa betul Bu Welas mengundurkan diri. Ternyata memang iya dan membuat surat pernyataan pengunduran diri dan disetujui pengurus DPC PDIP,” kata Toto

Selanjutnya, hasil klarifikasi dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Welas Handayani, perwakilan DPC PDI Perjuangan Wonogiri dan perwakilan dari KPU Wonogiri selaku pihak yang melakukan klarifikasi.

Toto menambahkan, berdasarkan hasil klarifikasi tersebut Welas Handayani dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon PAW karena mengundurkan diri. Selanjutnya berdasar hasil verifikasi yang dilakukan KPU Wonogiri, maka urutan berikutnya yang memperoleh suara terbanyak yakni Nuryanto ditetapkan memenuhi syarat sebagai calon PAW menggantikan Setyo Sukarno. Aris

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com