JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Karaoke Pakai Uang Korupsi, Mantan Kepala Cabang BUMN Ditangkap Polisi. Total Kerugian Negara Rp 4 M Lebih, Modusnya Terlalu Berani

Ilustrasi karaoke. Foto/Istimewa
   

BANTEN, JOGLOSEMARNEWS.COM
Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi pada pekerjaan konstruksi fiktif pada PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Cilegon.

Hal tersebut disampaikan saat press conference di Polda Banten oleh Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga didampingi oleh Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Hendi pada Kamis (4/11/2021).

“Pengungkapan kasus ini bedasarkan penyidikan yang dilakukan yaitu LP No. 337 tanggal 2 November 2020, waktu kejadian sekitar Mei 2016 yang bertempat di PT. BKI Cabang Cilegon,” papar Shinto dilansir Humas Polri.

Shinto menjelaskan PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Cilegon merupakan BUMN yang bergerak dalam bidang pengklasifikasian semua kapal berbendera Indonesia.

“PT. BKI Cabang Cilegon ini melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pekerjaan Konstruksi Fiktif, yaitu pembangunan CSR-Drainage, Salak Landslide Assessment and Mitigation dan Brine Line Repair dilakukan di Kecamatan Kabandungan Sukabumi,” Kata Shinto.

Lebih lanjut, Shinto menyampaikan dari pekerjaan fiktif tersebut total kerugian berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Banten sebesar Rp 4.489.400.213.

“Sumber dana yang dikorupsi adalah dana milik PT. BKI tahun 2016, pengungkapan berawal adanya temuan dari SPI (Sistem Pengawasan Internal) PT BKI tahun 2017, pasca temuan tersebut, PT BKI Pusat kemudian melakukan pelaporan ke Polda Banten tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan, kasus ini ditangani di Direktorat Reserse Kriminal Umum,”Ujar Shinto.

Baca Juga :  Kabur Usai Tusuk Saudara Hingga Tewas, Pria Mabuk Asal Cimahi Ini Dibekuk Polisi Saat Sembunyi di Bedeng Pos Ronda

Dalam pendalaman, Shinto menjelaskan penyelidikan dilanjutkan oleh Ditreskrimsus Polda Banten karena uang yang menjadi objek kerugian merupakan penyertaan modal negara di PT BKI.

Kemudian penyidik memintakan audit dari BPKP Perwakilan Banten, dan membutuhkan waktu cukup panjang untuk mendapatkan hasil audit.

“Pasca mendapatkan hasil audit, kemudian dilakukan gelar perkara meningkatkan status terhadap 2 orang yaitu JRA (51), mantan Kepala Cabang BKI Cilegon, ditangkap di rumah saudaranya di Jakarta. Lalu MW (40), Direktur PT. Indo Cahaya Energi (ICE), pihak ketiga yang berkontrak dengan PT. BKI untuk melakukan proyek betonisasi yang berstatus sebagi DPO,” Ujar Shinto.

Selanjutnya Shinto menjelaskan modus dari tersangka yang saat itu menjabat sebagai Kepala Cabang PT BKI Cilegon yaitu mencairkan dana milik perusahaan, melaksanakan pekerjaan dana CSR dari perusahaan lain untuk proyek betonisasi ke pihak ketiga.

Faktanya betonisasi telah dikerjakan dengan menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari APBN dan APBD Cilegon.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi dan 2 ahli audit, beberapa fakta hukum yang telah dikumpulkan penyidik, tersangka JRA melakukan perbuatan melawan hukum yaitu jenis pekerjaan tidak sesuai dengan anggaran dasar perseroan, realisasi anggaran juga tidak sesuai dengan rencana kerja perseroan,” urainya.

Baca Juga :  Dua Hari Menghilang, Ternyata Pria Warga Wonosobo Ini Meninggal di Toilet Rumah Makan

Kemudian prosedur penanganan kontrak dan permintaan jasa tidak sesuai, tidak melakukan verifikasi dan konfirmasi terhadap pelaksanaan kegiatan proyek.

Lantas menerima cash back lebih dari Rp 500juta dari pihak ketiga yang menerima kontrak.

Foya-foya Karaoke

Hasil korupsi tersebut, Shinto menjelaskan digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi seperti untuk main karaoke, belanja barang elektronik, tiket pesawat bahkan ada juga yang dikirim dan dinikmati oleh istri dan anak tersangka juga pihak lain yang masih didalami.

“Barang bukti yang disita berupa dokumen-dokumen kontrak kerja, pengajuan pengeluaran dana ke PT BKI pusat, bukti transfer dan dokumen lainnya, “Ujar Shinto.

Pers rilis Polda Banten. Foto/Humas Polri

Atas Perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Terakhir Kabid Humas Polda Banten menegaskan Polda Banten pasti bertindak tegas terhadap koruptor dengan pasal berlapis sehingga pidana dapat diputus maksimal oleh hakim di pengadilan.

“Kami memberi warning kepada DPO MW (40), Direktur PT. Indo Cahaya Energi (ICE) untuk segera menyerahkan diri, akan dikejar hingga dapat ditangkap dan dibawa ke depan hukum pidana,”Ujar Shinto.

Shinto mengajak masyarakat untuk melakukan social control untuk menjaga uang negara diberdayakan dengan tepat untuk masyarakat. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com