Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Kasus Gugat Ibu Kandung di Boyolali, Penggugat Dinilai Serakah, Padahal Mereka Sudah Dapat Bagian

Gunawan dan Aris menunukkan sertifikat tanah, hibah dari ibunya / Foto: Waskita

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pihak keluarga sebagai tergugat benar- benar marah dengan kenekatan RS dan IA yang tega menggugat ibu kandung.

Pasalnya, sang ibu yaitu S sudah berlaku adil terhadap semua anak.

“Ya, mereka itu serakah,” kata Aris Harjono yang juga adik dari kedua penggugat pada Rabu (24/11/2021).

Dijelaskan, kelima anak termasuk RS dan IA sudah mendapat bagian tanah sendiri- sendiri. RS dan IA sudah dapat tanah di Embarkasi Donohudan namun sudah dijual. IA juga pernah terlilit utang bank.

“Ibu juga yang menutup pinjaman agar rumah tak disita.”

Pasalnya, saat itu yang dijadikan agunan adalah sertifikat tanah milik ibunya di Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit.

Selanjutnya, tanah di Dukuh Klinggen itu dihibahkan kepada tiga anak yaitu, Aris dan Gunawan serta adiknya, W.

“RS juga mendapat bagian, namun diatasnamakan anaknya.”

Tak hanya itu saja, pihak keluarga juga pernah mengajak RS dan IA untuk musyawarah. Bahkan, keluarga sepakat memberikan sebagian uang ganti rugi atas rumah dan pekarangan yang terkena proyek tol Yogya- Solo itu.

Dia dan keluarga juga sepakat memberikan uang hingga Rp 250 juta dari ganti rugi tol kepada kedua penggugat ditambah sebidang tanah milik ibunya di Desa Bendosari, Kecamatan Sawit. Namun tetap ditolak dan mereka tetap mengajukan gugatan.

“Ibu marah dan menyatakan tak akan musyawarah lagi. Katanya, kalau ada kelebihan uang lebih baik untuk sodaqoh saja.”

Terkait keberadaan kedua penggugat, Gunawan mengaku tidak tahu- menahu. Sesuai KTP, RS tinggal di Salatiga dan IA di wilayah Semarang. Hanya saja, kini keduanya sudah tak tinggal sesuai alamat KTP.

“Nomor hp kami juga sudah diblokir.” Waskita

Exit mobile version