JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kasus Investasi Rangrang CV MSB Berakhir dengan Putusan PKPU PN Niaga. Sugiyono Diwajibkan Bayar Rp 888 Miliar ke 2.642 Mitra, Diangsur Selama 6,5 Tahun

Sugiyono (kiri) dan Pardiman (kanan). Foto kolase/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus investasi semut rangrang CV Mitra Sukses Bersama (MSB) akhirnya menemui titik terang.

CV MSB yang berpusat di Kroyo, Desa Taraman, Kecamatan Sidoharjo, Sragen itu diwajibkan membayar tagihan ke 2.642 mitra dengan total tagihan sebesar Rp 888 miliar.

Jumlah tagihan itu separuh lebih sedikit dari taksiran awal senilai Rp 1,5 triliun.

Hal itu terungkap dari putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang telah memutus Perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap CV Mitra Sukses Bersama (MSB) dan Dirut CV MSB Sugiyono.

Putusan itu bernomor: 20/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Smg tertanggal 4 November 2021 yang merupakan Putusan Pengesahan Perjanjian Perdamaian (Homologasi).

Dalam putusan itu, di antaranya menyatakan sah Perjanjian Perdamaian antara CV Mitra Sukses Bersama (MSB) dan Sugiyono (Dalam PKPU) dengan para kreditor dari CV Mitra Sukses Bersama (MSB) dan Sugiyono (Dalam PKPU) yang telah disepakati bersama pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021.

Kemudian menghukum debitor dan para kreditor untuk mentaati isi Perjanjian Perdamaian tersebut.

Baca Juga :  Harga Gas Melon di Sragen Naik 100% Jadi Rp 30.000 Selama Idul Fitri, Politikus Nasdem Bongkar Penyebabnya

Menetapkan imbalan jasa pengurus dan biaya kepengurusan bagi Tim Pengurus Mitra Sukses Bersama (MSB) dan Sugiyono (Dalam PKPU) akan ditetapkan dalam penetapan tersendiri.

Lantas menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.752.000,-.

Berdasarkan putusan yang telah memperoleh keputusan hukum tetap serta berdasarkan Pasal 288 UUK-PKPU, maka PKPU dalam Perkara Nomor: 20/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Smg dinyatakan telah berakhir.

Kuasa hukum Sugiyono, Pardiman mengatakan dengan putusan PKPU itu maka perkara CV MSB atau Sugiyono baik perkara pidana maupun perdatanya dinyatakan sudah selesai.

Menurutnya dengan adanya putusan PKPU itu dan perjanjian perdamaian itu maka, baik CV MSB maupun mitra atau kreditor wajib menaati perjanjian dalam PKPU itu.

Termasuk kewajiban CV MSB untuk melakukan pembayaran ke mitra sesuai dengan yang tertera dalam perjanjian. Dalam PKPU itu, tertera tagihan tetap CV MSB yang terdaftar dan terverifikasi ditetapkan sebesar Rp. 888.879.000.000,- atau Rp 888,879 miliar.

Tagihan itu merupakan akumulasi dari tagihan sebanyak 2.642 mitra atau dalam perjanjian disebut sebagai kreditor.

Baca Juga :  Hujan Deras 4 Jam Sore Tadi, Rumah Warga Desa Jati, Sumberlawang dan Tanon Sragen Terendam Banjir

Pembayaran Bertahap

Meski demikian, Pardiman menyampaikan kliennya (Sugiyono) tetap berupaya untuk mengakomodasi apabila masih ada mitra yang tercecer atau tidak tercantum di PKPU.

Hanya saja, pembayaran mitra yang tercecer itu dimungkinkan baru akan dilakukan setelah pembayaran tagihan ke mitra yang terdaftar selesai dilakukan.

“Konsekuensinya nanti kalau Pak Sugiyono tidak memenuhi kewajiban di PKPU maka bisa terus dinyatakan pailit atau tidak bisa meneruskan usaha,” terangnya.

Perihal skema pembayaran, nantinya akan dilakukan secara bertahap setelah masa jeda atau grace period 8 bulan pasca putusan.

Pembayaran akan dilakukan dengan cara diangsur per termin dan direncanakan selama 6,5 tahun. Tapi tidak menutup kemungkinan pembayaran akan dipercepat dari durasi tersebut.

“Masa jeda itu untuk memberi kesempatan Pak Sugiyono menyusun kekuatan ekonomi atau sumber pendanaan yang akan digunakan untuk membayar tagihan ke mitra. Untuk pembayaran akan dilakukan per termin seperti yang tercantum dalam perjanjian PKPU itu,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com