Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Kemendikbud Tunjuk 33 Sekolah di Sragen Jadi Sekolah Penggerak, Kepala Sekolah dan Pengawas Diikutkan Lokakarya di Kampus Al Azhar

Lokakarya sekolah penggerak di Sragen yang digelar di Kampus Sekolah Al-Azhar Sragen, Rabu (17/11/2021). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 33 sekolah di Kabupaten Sragen dinyatakan lolos sebagai sekolah penggerak.

Para kepala sekolah di 33 sekolah dan pengawas langsung mengikuti lokakarya yang digelar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Lokakarya salah satunya digelar oleh Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) Matematika.

Kegiatan lokakarya Program Sekolah Penggerak se-Kabupaten Sragen itu digelar di kampus sekolah Al Azhar Sragen, Sragen, Rabu (17/11/2021).

Penanggung Jawab Program Sekolah Penggerak PPPPTK Matematika, Sumadi menjelaskan Program Sekolah Penggerak digulirkan selama tiga tahun mulai Juli 2021.

Sekolah yang lolos telah mengikuti berbagai tahapan seleksi yang ketat sejak Maret 2021.

Di Sragen, ada 32 sekolah yang lolos. Meliputi 16 SD, 6 SMP, 3 SMA, dan 7 TK-Paud.

“Itu sekolah se-Kabupaten Sragen yang lolos seleksi Program Sekolah Penggerak,” paparnya Rabu (17/11/2021).

Sumadi menjelaskan Program Sekolah Penggerak melibatkan kepala sekolah sebagai aktor utama dan pengawas sekolah sebagai mitra kepala sekolah dalam mengelola sekolah di wilayah masing-masing.

Kemendikbudristek juga melibatkan pelatih ahli dari dosen, pengawas pendidikan, atau kepala sekolah berprestasi untuk program ini.

Untuk lokakarya pertama ini digelar dengan tujuan memberi pemahaman bagi kepala sekolah dan pengawas tentang beberapa hal.

Di antaranya mengenai kompetensi kepemimpinan pembelajaran, pemahaman prinsip implementasi pembelajaran yang berpusat pada murid, memahami prinsip ekosistem sekolah pada murid.

Lantas membangun budaya positif sekolah, dan memahami peran orang tua sebagai pendamping serta sumber belajar.

“Tujuannya untuk menciptakan pembelajaran yang berpihak kepada peserta didik. Kepala sekolah dan pengawas nanti muaranya kepada guru dan peserta duduk memperhatikan perbedaan peserta didik, berpusat peserta didik, dan pembelajaran yang merdeka belajar,” tandasnya. Wardoyo

Exit mobile version