“Kedatangan kami ke Polres ini berkaitan dengan pengaduan warga di Desa Bener yang keberatan dengan penutupan jalan untuk pabrik itu. Yang kami laporkan, pimpinan PT Glory sebagai pemohon penutupan jalan, kedua Bupati setempat sebagai yang menerima permohonan tersebut, ketiga Kades selaku pelaksana teknis di lapangan beserta Ketua RT 27,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , seusai laporan, Kamis (16/9/2021).
Indikasi Pelanggaran Aturan
Amriza menjelaskan langkah hukum ditempuh lantaran penutupan jalan desa itu dinilai telah mematikan akses dan merugikan 50 KK di dua RT.
Jalan pengganti yang kemudian dibuat oleh pabrik, dianggap tidak bisa berfungsi dan melanggar asas tepat guna karena warga justru harus jauh memutar lebih jauh untuk melintasinya.
Tidak hanya itu, dari beberapa aspek aturan, mekanisme penutupan jalan itu juga dipandang melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan.
Ia menyebut peraturan yang berpotensi dilanggar di antaranya UU No 38/2004 tentang Jalan Pasal 63 ayat 1.
Di mana setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, dipidana dengan pidana penjara maks 18 bulan atau denda Rp 1,5 miliar.
Kemudian pasal 192 ayat 1 KUHP yang berbunyi barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, membikin tidak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu diancam penjara 9 tahun.
“Jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas juncto pasal 385 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun. Juncto PP Pengganti UU No 51/1960 tentang Larangan Pemakaian Ranah Tanpa Izin yang berhak atas kuasanya,” terangnya.

Sementara terkait ruslah atau tukar-menukar aset daerah, mengacu Permendagri No 19/2016 dalam pasal 379 sudah jelas mengatur berkaitan dengan ruslah tentang tukar guling barang milik daerah harus memenuhi beberapa kriteria.
Selai aspek teknis, aspek ekonomi meliputi kajian mengenai nilai barang daerah dengan nilai barang penggantinya, aspek yuridis berkaitan dengan tata ruang wilayah kepemilikan, aspek tak kalah penting adalah harus berpedoman pada asas tepat guna.
Terpisah, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat ditemui di Pemkab, menyampaikan tidak masalah jika ada yang mengadukannya ke kepolisian.
Namun ia menegaskan bahwa terkait pembangunan PT Glory, semua prosedur dari awal sampai berjalan, sudah dilalukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Menurutnya sejak awal, PT Glory sudah berkonsultasi ke Pemkab dan diarahkan oleh DPMPTSP sesuai dengan regulasi yang ada.
Sehingga apabila ada pelanggaran, rekam jejaknya pun akan bisa dilihat. Terlebih perihal jalan yang dipersoalkan, sebenarnya juga sudah dibuatkan jalan pengganti.
“Ya nggak apa-apa kalau ada yang para advokat mengadukan ke kepolisian. Semua warga negara berhak mengadukan. Tentu kami dari Pemkab akan menyiapkan segala sesuatunya sesuai regulasinya yang berlaku. Kalau kita sudah by the rule (sesuai aturan) dan sebagainya, saya rasa kita hadapi sajalah,” ujarnya. Wardoyo
- Kontak Informasi Joglosemar News :
- Redaksi : [email protected]
- Promosi : [email protected]
- Kontak : [email protected]