JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kisruh PT Glory Sragen, Puluhan Warga Bener Ngrampal Kompak Tolak Negosiasi dengan 3 Orang. Salah Satunya yang Paling Berpengaruh di Perusahaan

Warga Desa Bener, Ngrampal, Sragen saat membentangkan spanduk berisi tuntutan kompensasi pembangunan pabrik PT Glory sebelum demo ke balai desa, Senin (26/7/2021). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Puluhan warga di Desa Bener, Kecamatan Ngrampal, Sragen terdampak pembangunan PT Glory Industrial menyatakan menutup pintu negosiasi dengan tiga orang yang terkait perusahaan itu.

Mereka menolak bernegosiasi lantaran sudah tidak percaya dengan tiga pihak tersebut. Pernyataan penolakan itu disampaikan melalui deklarasi tertutup dihadiri sekitar 20an warga.

Ketua Forum Bener Bersatu (Forbes), Iskandar mengatakan pernyataan penolakan negosiasi itu disampaikan saat pertemuan warga di sekitar pabrik yang merasa terdampak.

“Jadi kemarin ada 20 warga terdampak spontan berkumpul dan mengikrarkan tidak masalah kalau ingin berdamai. Tapi warga tidak mau berurusan dan bernegosiasi dengan 3 orang yang ada di pabrik dan terkait dengan pabrik,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , kemarin.

Tiga orang itu adalah pengacara, HRD dan general manajernya atau GM. Iskandar menyampaikan ketiga orang itu ditolak karena sudah bermasalah dengan warga dan membuat warga sudah kehilangan kepercayaan.

Mereka juga dinilai sudah melaporkan dirinya dan beberapa tokoh ke kepolisian. Sehingga tawaran mediasi dan negosiasi yang ditawarkan pihak pabrik tidak akan dilayani apabila melibatkan ketiganya.

“Kemarin kami dapat info ada perwakilan dari pabrik melalui seseorang katanya pingin semua segera selesai dan damai. Tapi istilahnya wis kadung pingget. Makanya kalau mau negosiasi nggak apa-apa tapi jangan dengan 3 orang itu. Warga sudah nggak percaya,” tukasnya.

Menurutnya, penolakan negosiasi itu memang ada benang merah dan kelanjutan dari laporan perwakilan warga yang melaporkan Bupati dan Pimpinan PT Glory ke Polres beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan secara prinsip warga tidak ingin mempersulit atau menghambat jalannya perusahaan.

Namun yang dikehendaki adalah perusahaan bisa memperhatikan kewajiban terhadap hak warga terdampak.

“Saya sendiri sudah dua kali dipanggil Polres untuk di-BAP. Harapan warga kalau tidak ada negosiasi, nanti tetap proses hukum jalan terus. Kami berharap aparat juga bisa cepat menangani kasus ini,” tandasnya.

Sebelumnya 18 advokat atau pengacara Sragen yang tergabung dalam Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Sragen melaporkan salah satu Ketua RT di Desa Bener, Kades Bener, pimpinan PT Glory Industrial dan Bupati Sragen terkait penutupan akses jalan warga untuk kepentingan pembangunan PT Glory ke Polres dua bulan lalu.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

Belasan advokat itu melapor setelah mendapat surat kuasa dari sekitar 50 Kepala Keluarga (KK) di dua RT yakni RT 26 dan 27 di sekitar pabrik, yang terdampak oleh penutupan jalan.

Ketua PBH Peradi Sragen, Amriza Khoirul Fachri mengatakan kedatangannya bersama 17 advokat ke Polres itu untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah pihak terkait penutupan jalan desa antara RT 26 dan 27 Benersari, oleh pihak pabrik PT Glory.

Ia menyebut ada 4 pihak yang dilaporkan. Masing-masing Ketua RT, Kades Bener, pimpinan pabrik dan Bupati Sragen.

Keempat pihak itu diduga turut andil terhadap penutupan jalan sepanjang 150-200 meter untuk kepentingan pabrik tanpa melalui prosedur yang benar.

“Kedatangan kami ke Polres ini berkaitan dengan pengaduan warga di Desa Bener yang keberatan dengan penutupan jalan untuk pabrik itu. Yang kami laporkan, pimpinan PT Glory sebagai pemohon penutupan jalan, kedua Bupati setempat sebagai yang menerima permohonan tersebut, ketiga Kades selaku pelaksana teknis di lapangan beserta Ketua RT 27,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , seusai laporan, Kamis (16/9/2021).

Indikasi Pelanggaran Aturan

Amriza menjelaskan langkah hukum ditempuh lantaran penutupan jalan desa itu dinilai telah mematikan akses dan merugikan 50 KK di dua RT.

Jalan pengganti yang kemudian dibuat oleh pabrik, dianggap tidak bisa berfungsi dan melanggar asas tepat guna karena warga justru harus jauh memutar lebih jauh untuk melintasinya.

Tidak hanya itu, dari beberapa aspek aturan, mekanisme penutupan jalan itu juga dipandang melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan.

Ia menyebut peraturan yang berpotensi dilanggar di antaranya UU No 38/2004 tentang Jalan Pasal 63 ayat 1.

Di mana setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, dipidana dengan pidana penjara maks 18 bulan atau denda Rp 1,5 miliar.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

Kemudian pasal 192 ayat 1 KUHP yang berbunyi barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, membikin tidak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu diancam penjara 9 tahun.

“Jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas juncto pasal 385 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun. Juncto PP Pengganti UU No 51/1960 tentang Larangan Pemakaian Ranah Tanpa Izin yang berhak atas kuasanya,” terangnya.

Lokasi pabrik garmen PT Glory di Bener Ngrampal Sragen yang memicu polemik dan protes warga setempat. Foto/Wardoyo

Sementara terkait ruslah atau tukar-menukar aset daerah, mengacu Permendagri No 19/2016 dalam pasal 379 sudah jelas mengatur berkaitan dengan ruslah tentang tukar guling barang milik daerah harus memenuhi beberapa kriteria.

Selai aspek teknis, aspek ekonomi meliputi kajian mengenai nilai barang daerah dengan nilai barang penggantinya, aspek yuridis berkaitan dengan tata ruang wilayah kepemilikan, aspek tak kalah penting adalah harus berpedoman pada asas tepat guna.

Terpisah, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat ditemui di Pemkab, menyampaikan tidak masalah jika ada yang mengadukannya ke kepolisian.

Namun ia menegaskan bahwa terkait pembangunan PT Glory, semua prosedur dari awal sampai berjalan, sudah dilalukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Menurutnya sejak awal, PT Glory sudah berkonsultasi ke Pemkab dan diarahkan oleh DPMPTSP sesuai dengan regulasi yang ada.

Sehingga apabila ada pelanggaran, rekam jejaknya pun akan bisa dilihat. Terlebih perihal jalan yang dipersoalkan, sebenarnya juga sudah dibuatkan jalan pengganti.

“Ya nggak apa-apa kalau ada yang para advokat mengadukan ke kepolisian. Semua warga negara berhak mengadukan. Tentu kami dari Pemkab akan menyiapkan segala sesuatunya sesuai regulasinya yang berlaku. Kalau kita sudah by the rule (sesuai aturan) dan sebagainya, saya rasa kita hadapi sajalah,” ujarnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com