JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Malam-Malam Beraksi, Maling Bonsai Rame-Rame Dibekuk Warga di Sambirejo Sragen. Modusnya Bukan Modus Biasa

Tersangka kasus pencurian bonsai di Sambirejo saat diamankan di Mapolres Sragen. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pencuri ditangkap Polsek Sambirejo karena tertangkap basah mencuri bonsai milik warga.

Meski hanya berharga tak sampai Rp 1 juta, tersangka tetap diproses hukum. Hal itu karena ulahnya dinilai sudah meresahkan dan sudah berulangkali melakukan pencurian.

Tersangka diketahui berinisial DP berasal dari Mojoranu, Kedawung. Ia dibekuk saat beraksi 11 Oktober 2021 tengah malam. Aksinya mencuri bonsai di wilayah Sambirejo diketahui oleh tetangga korban.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

“Pada tanggal 11 Oktober 2021 jam 23.00 WIB yang bersangkutan diketahui oleh tetangga korban karena dengan modus operandi memanjat tembok diketahui oleh tetangganya. Kemudian saksi menghubungi yang punya,” papar Kapolsek Sambirejo, Iptu Zubaedi saat memimpin pers rilis ungkap kasus itu di Mapolres.

Ia menguraikan saat kejadian, tetangga korban curiga dengan aksi tersangka yang membawa tas.

Ternyata pelaku menggunakan modus mencuri bonsai dengan mencabut tanaman bonsai dan dimasukkan ke dalam tas.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Setelah diamankan warga, tersangka kemudian diserahkan ke Polsek Sambirejo. Barang bukti yang diamankan di antaranya tanaman bonsai dan sarana yang dipakai untuk mencuri.

Meski berharga di bawah Rp 1 juta, kasus itu tidak dita MB Hani dengan tindak pidana ringan.

Tersangka tetap diproses hukum lantaran sudah berulangkali melakukan aksi yang sama.

“Tersangka ini adalah resedivis. Sebenarnya kalau dihargai harga bonsai ini Rp 1 juta dan masuk pasal 363 KUHP,” jelas Kapolsek. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com