JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Mau Lakukan Pinjaman Online dengan Aman, MUI Telah Keluarkan Panduan

pinjaman online
Ilustrasi pinjaman online / pexels
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Anda ingin melakukan pinjaman online namun dengan perasaan tenang, tak perlu bingung.

Pasalnya, melalui forum Ijtima Ulama, MUI telah mengeluarkan panduan mengenai pinjaman online.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pada prinsipnya peminjaman yang dilakukan secara online diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syariat.

Keputusan tersebut direkomendasikan dalam forum Ijtima Ulama yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta sejak Selasa (9/11/2021) hingga Kamis (11/11/2021).

“Pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau hutang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan) atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah,” ujar Asrorun dalam penutupan Ijtima Ulama di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Baca Juga :  Banjir Amicus Curiae ke MK, Pakar: Bukan Bentuk Intervensi

Ijtima Ulama MUI juga menyebutkan bahwa sengaja menunda pembayaran hutang bagi yang mampu hukumnya haram.

Selain itu, ancaman fisik dan membuka aib peminjam juga hukumnya haram.

“Memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar hutang adalah haram,” ucap Asrorun.

“Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab),” tambah Asrorun.

Asrorun mengungkapkan layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan.

Baca Juga :  Tim Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Ini 5 Pelanggaran Fatal dalam Pilpres 2024

MUI memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dalam hal ini Kominfo, Polri, dab OJK untuk meningkatkan perlindungan kepada masyarakat.

Selain itu, pemerintah diminta melakukan pengawasan serta menindak tegas  penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (Fintech Lending) yang meresahkan masyarakat.

“Pihak penyelenggara pinjaman online hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan,” kata Asrorun.

MUI juga meminta umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip Syariah.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com