Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Mau Ndaftar Kerja Bingung Cari SKCK, Ini Panduannya

Ilustrasi mengurus SKCK / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)  biasanya menjadi salah satu dari berbagaai dokumen ketika seseorang hendak mencari pekerjaan.

Sebagaimana dilansir dari laman Polri, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri. Surat ini memiliki fungsi untuk menerangkan bahwa seorang pemohon atau warga yang bersangkutan tidak memiliki catatan kriminalitas atau kejahatan.

SKCK berlaku hingga enam bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati batas masa berlaku, Anda dapat memperpanjang SKCK.

Permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan secara online atau datang langsung ke kantor polisi dengan membawa dokumen yang diperlukan. Berikut rincian dokumen yang diperlukan untuk membuat SKCK dan tata cara pembuatan SKCK.

Dokumen yang diperlukan bagi WNI:

 

Dokumen yang diperlukan bagi WNA:

 

Tata cara permohonan SKCK secara offline:

Sementara itu, jika Anda ingin membuat SKCK online, Anda dapat megunjungi situs http://skck.polri.go.id/. Anda dapat mengisi form pendaftaran pada situs tersebut. Merujuk pada aturan yang ada, biaya pembuatan SKCK dikutip dari situs Polri adalah sebesar Rp 30.000.

Exit mobile version