JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Menko Airlangga: Pemerintah Dorong Usaha Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh untuk Bangkit

Airlangga Hartarto / Istimewa
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemerintah terus berupaya untuk menelurkan kebijakan yang bisa memberikan kemudahan bagi usaha terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umroh.

Hal itu ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlanggaa Hartarto saat menerima audiensi dari Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umroh (SATHU).

Dalam kesempatan itu, Menko Airlangga mendengarkan aspirasi dari para pengurus dan anggota SATHU terkait nasib para jamaah yang dalam dua tahun terakhir belum bisa berangkat umroh.

Sekalian, audiensi tersebut juga membahas masalah perpajakan untuk Jasa Keagamaan dan penerapan aturan turunan Undang-undang Cipta Kerja bagi usaha travel haji dan umroh.

Menurut penjelasan Forum SATHU, saat ini pelaku usaha di bidang penyelenggaraan Umroh dan Haji Khusus, jumlahnya cukup besar.

Setidaknya ada sebanyak 339 PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus), 1.504 PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh) dan 1.700 KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh).

Jika diakumulasi secara total, jumlahnya menjadi 3.523 badan usaha dalam penyelenggaraan umrah dan haji, dengan perkiraan jumlah karyawan sebanyak 17.615 orang.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa sudah hampir dua tahun Jemaah haji dan Umroh tidak berangkat, dan harapan masyarakat untuk pembukaan kesempatan beribadah Umroh dan Haji dibuka kembali sangat besar.

Menko Airlangga menyampaikan, Pemerintah Arab Saudi telah memberikan sinyal untuk membuka kembali bagi jamaah Umroh dan Haji ke Tanah Suci.

Hal itu sebagaimana telah disampaikan Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia melalui Nota Diplomatik yang dikeluarkan pada 8 Oktober 2021 yang lalu.

“Namun hal ini masih perlu dibicarakan lebih lanjut antar kedua negara,” papar Menko Airlangga, seperti dikutip dalam rilisnya ke Joglosemarnews.

Vaksinasi dengan 4 Jenis

Baca Juga :  Masinton Sebut Tak Ada Urgensinya Megawati Temui Presiden Jokowi

Di masa pandemi Covid-19 ini, Pemerintah Arab Saudi juga mensyaratkan vaksin bagi para peserta ibadah Umroh maupun Haji.

Pemerintah Arab Saudi menggunakan 4 jenis vaksin, yaitu Pfizer, Johnson & Johnson, Moderna dan Astra Zeneca, dan mengakui 6 jenis vaksin dengan ditambah Sinoparhm dan Sinovac.

Bagi jamaah Haji dan Umroh yang menggunakan salah satu dari keempat vaksin yang dipakai di Arab Saudi, maka yang bersangkutan dapat langsung menjalankan ibadah Umroh.

Namun bagi jamaah asing yang divaksin dengan vaksin di luar empat yang dipakai Saudi (terutama Sinovac dan Sinopharm), maka yang bersangkutan harus memperoleh booster 1 kali menggunakan salah satu dari keempat vaksin yang dipakai Saudi.

Terkait dengan kewajiban booster untuk penerima vaksin Sinovac dan Sinopharm, saat ini Pemerintah masih belum dapat memenuhi, dengan pertimbangan sampai dengan akhir tahun ini masih terus mengejar target Vaksinasi.

“Kita masih mengejar target tercapainya 70% vaksinasi untuk Dosis-1 dan 50% untuk Dosis-2 di akhir tahun ini,” jelas Menko Airlangga.

Pemerintah Indonesia, demikian Airlangga, akan melakukan diplomasi dengan Pemerintah Arab Saudi terkait masalah vaksinasi tersebut.

Tak tanggung-tanggung, pihaknya akan meminta bantuan Menteri Kesehatan dan Menteri Agama, dengan dibantu Menteri Luar Negeri.

“Sekaligus juga akan menyampaikan kondisi pandemi Indonesia yang telah membaik dan membahas hal-hal teknis lainnya terkait rencana pembukaan ibadah haji dan umrah ini,” kata Menko Airlangga.

Selain itu, terkait dengan perpajakan untuk Jasa Keagamaan, Menko Airlangga menyampaikan bahwa sudah ada Peraturan Menteri Keuangan 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai PPN.

“Dalam PMK sudah jelas bahwa penyelenggara Jasa Keagamaan, termasuk Jasa Perjalanan Ibadah Haji dan Umroh, tidak dikenakan PPN yang berlaku efektif sejak 22 Agustus 2020 yang lalu” tegas Menko Airlangga.

Baca Juga :  Jika Tuduhan Pencatutan Nama Dosen Malaysia Terbukti, Pakar: Gelar Guru Besar Dekan FEB Unas Mestinya Dicopot

Sementara itu, terkait dengan penerapan aturan turunan Undang-undang Cipta Kerja bagi usaha travel haji dan umroh, saat ini fokus Pemengajak  memberikan kemudahan berusaha dan menguatkan ekonomi di masa pandemi, termasuk pada usaha penyelenggara haji dan umroh.

Pada kesempatan tersebut Menko Airlangga menegaskan bahwa konsep pengenaan sanksi sebagai konsekuensi dari perijinan berusaha berbasis risiko adalah suatu hal yang ditujukan untuk mendorong pelaku usaha agar lebih bertanggung jawab dalam menjalankan usahanya dan menjaga keberlangsungan usaha agar dapat terus berlanjut.

“Untuk itu akan disosialisasikan kembali, tidak perlu khawatir. Adanya Undang-Undang Cipta Kerja ini sejatinya berpihak kepada masyarakat, pengusaha, dan untuk memperbaiki iklim usaha dan investasi,” ungkap Menko Airlangga.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Dewan Pembina Forum SATHU, Fuad Hasan Masyhur menyampaikan bahwa audiensi tersebut membawa angin segar bagi seluruh masyarakat yang telah menanti selama hampir dua tahun, yang sudah merindukan untuk bisa berangkat ke Baitullah menunaikan ibadah haji dan umrah.

Sekaligus juga membawa kabar baik dan memberikan secercah harapan untuk para pengusaha perjalanan travel haji dan umroh.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Menko yang telah memberi arahan untuk bisa mewujudkan harapan masyarakat. Mengingat pandemi Covid-19 ini berdampak besar bagi usaha penyelenggara umroh maupun haji, alhamdulillah Pak Menko sudah memberikan secercah harapan. Kami berkeyakinan dalam waktu dekat dan tidak lama lagi, kita akan bisa mewujudkan harapan masyarakat untuk berangkat ke Baitullah,” tutur Fuad. Suhamdani

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com