JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Menko Airlangga: Pemerintah Patuhi MK Soal UU Cipta Kerja

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly / Istimewa
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah menghormati dan siap mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan akan melaksanakan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai Putusan MK.

Diketahui, putusan MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional, sampai dilakukannya perbaikan pembentukannya sesuai tenggang waktu yang ditetapkan MK.

“Yakni harus diakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan,” papar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Kamis (25/11/20021).

Airlangga mengatakan, sebagai suatu terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa undang-undang yang saling tumpang tindih ke dalam satu undang-undang yang komprehensif, UU Cipta Kerja kini telah melalui pengujian secara formil dan dinyatakan masih tetap berlaku.

Baca Juga :  Prabowo Bertemu Surya Paloh di Nasdem Tower, Anies: Bukan Hal yang Luar Biasa

Di samping itu, Putusan MK juga menyatakan agar Pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja.

“Dengan demikian peraturan perundang-undangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku,” tegas Airlangga, seperti dikutip dalam rilisnya ke Joglosemarnews.

Menutup konferensi pers, Menko Airlangga juga menyampaikan  bahwa Pemerintah akan segera menindaklanjuti Putusan MK dimaksud.

Yang akan dilakukan adalah penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan lainnya  dari MK sebagaimana dimaksud dalam Putusan MK tersebut.

Baca Juga :  Tak Ingin Partai Ka’bah Hilang Karena Operasi Politik Jokowi, Ini yang Dilakukan PDIP

Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2020 guna memastikan perlindungan terhadap seluruh rakyat Indonesia termasuk perlindungan untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Dalam perjalanannya, telah terjadi beberapa permohonan pengujian UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945 yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Dan pada Kamis, 25 November 2021 Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan hasil putusan atas Pengujian Formil UU Cipta Kerja. Suhamdani

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com