JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Misteri Mayat Pria Membusuk di Hutan Kota Ahmad Yani Terkuak. Berinisial AD, Korban Pembunuhan Berencana, Pelakunya 3 Orang

Konferensi pers penangkapan pembunuh mayat pria di Hutan Kota Jalan Ahmad Yani Jakarta. Foto/Humas Polri
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus penemuan mayat pria yang tewas membusuk di Taman Hutan Kota, Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi akhirnya menemui titik terang.

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhnya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut kasus ini masuk ke dalam pembunuhan berencana.

Dua dari tiga tersangka telah yang telah diamankan masing-masing berinisial P dan B.

Baca Juga :  Begini Luas Dampak Gempa Tuban, di Surabaya, 160 Pasien Dievakuasi dari RS Airlangga

“Korbannya berinisial AD (23). Dengan dua orang tersangka yang sudah diamankan dan 1 lagi masih DPO. Tersangka utamanya sekarang DPO,” ujar Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya dilansir Humas Polri Kamis (4/11/2021).

Tersangka utama berinisial AW alias A yang berperan dalam memukul wajah korban dua kali, mengikat tangan korban menggunakan tali rafia dan memukul korban hingga jatuh.

“Kemudian eksekusi dilanjutkan tersangka berinisial P, dia yang memukul memakai batu hingga korban meninggal dunia. Ada juga tersangka B yang membantu memukul dengan tangan kosong dan menutup jasad korban dengan daun dan ranting di hutan di GOR Bekasi,” tuturnya.

Baca Juga :  Jokowi Disebut Cawe-cawe Soal Kabinet Prabowo, Habiburokhman: Saya Saja Boleh Usulkan Nama?

Dalam hal ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana tertentu paling lama 20 tahun penjara. Serta Pasal 338 dan 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com