JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Boyolali

MUI Boyolali Soal Anak Gugat Ibu Kandung: Berkata Kasar Saja Tak Boleh, Apalagi Menggugat

Sekretaris MUI Boyolali, Saeful Anwar / Foto: Waskita
   

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM MUI Boyolali turut menyorot kasus dua anak yang menggugat ibu kandung di Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit. Kasus itu dinilai sangat berlebihan.

Pasalnya, dalam Islam, membentak orang tua saja tidak diperbolehkan. Apalagi sampai berbuat nekat menggugat di pengadilan.

“Itu tidak pas. Masa sampai tega menggugat ibu sendiri,” kata Sekretaris MUI Boyolali Saeful Anwar pada Kamis (25/11/2021).

Dijelaskan, dalam Alquran Surat Al Luqman, berkata kasar pada orang tua saja tidak boleh, apalagi mau menggugat dan memenjarakan orang tua,  dan terlebih kepada ibunya sendiri.

Baca Juga :  Ayo Basmi Sarang Nyamuk! Korban Meninggal Akibat DBD di Boyolali Bertambah

Padahal,  semua permasalahan dengan orang tua bisa diselesaikan secara baik-baik.

“Demikian pula dalam permasalahan harta dan warisan. Seharusnya permasalahan dipecahkan dengan musyawarah.”

Ketika musyawarah bisa dihadirkan hakim yang bijaksana dalam artian mediator. Bukan langsung menggugat di pengadilan.

Ketika anak melayangkan gugatan kepada orang tua, sama saja berencana mempidanakannya.

“Apalagi masalah pembagian harta benda, bisa diselesaikan dengan kepala dingin.”

Namun, berkaca pada kasus ini, dia mengamini jika dimungkinkan ada pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Apalagi terkait hibah, hukumnya berbeda dengan hukum waris. Hibah merupakan pemberian barang-barang seseorang, sedangkan waris adalah peralihan harta benda kepada pewaris.

Ketika hibah diberikan, perlu ada saksi dan lebih baik ada notaris untuk memberikan akta hibah. Sehingga, hibah dianggap sah dan berkekuatan hukum. Akta hibah sangat penting agar tidak timbul sengketa.

“Ketika ada yang mempermasalahkan atau merasa dirugikan maka muncul niatan untuk menggugat. Ini kembali pada syarat pokok hibah tadi. Apakah sudah memenuhi atau belum.” Waskita

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com