JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Pembunuhan Sadis di Magelang, Dukun Pengganda Uang Habisi 2 Pedagang dengan Racun Sianida. Modusnya Demi Uang Rp 25 Juta

Ungkap kasus pembunuhan oleh tersangka dukun pengganda uang oleh Polres Magelang. Foto/Wardoyo
   

MAGELANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Magelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan sadis berencana yang dilakukan oleh seorang yang dikenal sebagai dukun yang bisa menggandakan uang.

Tersangka adalah IS, (57) warga Dusun Karangtengah Desa Sutopati Kecamatan Kajoran Magelang.

Sementara korban adalah Lasma, (31) dan Wasdiyanto, (38), kedua korban tersebut merupakan saudara ipar warga Dusun Marongan, Desa Sukomakmur, Kecamatan Kajoran, Magelang yang kesehariannya sebagai pedagang sayur.

Kedua koban ditemukan meninggal di dalam mobil akibat minum air putih yang sudah dicampur dengan Potas dan mengandung sianida.

Racun itu sebelumnya diberikan oleh tersangka sebagai syarat penggadaan uang. Modusnya, tersangka ingin menguasai uang Rp 25 juta milik kedua korban yang hendak digandakan.

Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Waka Polres Kompol Aron Sebastian mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal adanya penemuan orang meninggal di dalam mobil mobil yang berhenti di pinggir jalan Dusun Sukoyoso, Desa Sukomakmur, Kecamatan Kajoran, Rabu (10/11/2021) pukul 20.30 WIB.

Korban diketahui bernama Lasman dan Wasdiyanto yang merupakan saudara ipar warga Kajoran.

“Saat ditemukan korban Lasman berada di kursi supir dengan kaca mobil terbuka sudah tergeletak ke arah kiri, lalu korban Wasdiyanto tergeletak di luar mobil sebelah kiri depan. Saksi yang menemukan kemudian melaporkan kejadian ke pemilik rental yang dipakai korban. Lalu pemilik rental melaporkan kepada keluarga dan perangkat desa, kemudian perangkat desa melaporkan kejadian ke Polsek Kajoran,” ungkapnya di Mapolres Magelang, Jumat (19/11/2021).

Baca Juga :  Pabrik Pil Koplo Beromzet Triliunan Rupiah di Semarang Digerebek BPOM

Mendapat laporan tersebut, tim Polsek Kajoran dan Satreskrim Polres Magelang melakukan olah TKP.

Dari hasil olah TKP tim menemukan bungkusan plastik bening berisi sisa cairan yang berbau mencurigakan.

“Lalu 2 korban dilakukan autopsi oleh Tim Biddokkes Polda Jateng di RSUD Muntilan dengan hasil bahwa kedua korban terdapat tanda mati lemas karena keracunan. Kemudian, Tim berkoordinasi dengan Bidlabfor Polda Jateng untuk menguji temuan plastik bening dalam mobil, sampel cairan dalam mulut korban, urine, darah dan lambung korban dengan hasil bahwa semuanya terdapat kandungan sianida,” jelas Aron.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan beberapa saksi bahwa, pada hari Rabu, 10 November 2021 sekira Pukul 15.30 WIB korban Lasman pamit dari rumah menyampaikan ingin ke rumah Tersangka bersama korban Wasdiyanto.

Mereka pergi menggunakan mobil rentalan Daihatsu Xenia warna hitam, untuk menggandakan uang sebesar Rp 25 juta yang didapat dari hasil menggadaikan mobil Suzuki Carry miliknya.

“Sekira pukul 16.00 WIB, kedua korban tiba di rumah tersangka. Kemudian korban memberikan 1 buah botol air mineral yang sebelumnya sudah diisi dengan air dari mata air Sijago kepada Tersangka, selain itu korban juga menyerahkan uang 25 juta yang menurut pengakuan tersangka diminta untuk didoakan,” urainya.

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

“Kemudian tersangka memasukkan air dalam botol air mineral yang dibawa korban ke dalam gelas. Kemudian memasukkan potas kemudian mengaduknya, lalu air yang sudah dicampur potas tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik bening dan diberikan kepada kedua korban. Saat itu sambil menyampaikan bahwa air tersebut harus diminum oleh korban sebelum sampai di rumah dan tidak boleh dilihat oleh orang lain,” terang Aron.

Sementara itu Kasatreskrim AKP M. Alfan Armin, menjelaskan setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka Polisi menemukan barang bukti seperti beberapa buah plastik bening belum terpakai.

Plastik itu identik dengan plastik bening yang ditemukan di dalam mobil dan uang Rp 25 juta milik korban, dan beberapa barang bukti lainya.

“Kemudian dari hasil pemeriksaan terhadap Tersangka, yang bersangkutan mengakui telah membunuh korban dengan memasukkan potas ke dalam air minuman syarat kepada kedua korban yang dibeli dari toko pertanian,” jelasnya.

Atas kesadisannya itu, tersangka dijerat pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com