JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Penuhi Kebutuhan Obat Selama Pandemi, Presiden Jokowi Patenkan 2 Obat Covid-19

Presiden Joko Widodo / liputan6
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Menyikapi kebutuhan akan obat Covid-19 yang mendesak, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap obat Favipiravir.

Aturan tersebut sebenarnya telah diteken Jokowi pada 10 November 2021 silam.

Baca Juga :  Prabowo Bertemu Surya Paloh di Nasdem Tower, Anies: Bukan Hal yang Luar Biasa

Pelaksanaan paten terhadap obat Favipiravir tersebut untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk pengobatan Covid-19.

“Paten oleh Pemerintah terhadap obat Favipiravir dilaksanakan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku,” demikian bunyi Pasal 1 ayat (3) sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Jumat 26 November 2021.

Baca Juga :  Gugatan PHPU Pilpres 2024, Mahfud MD Optimis Hakim MK Jatuhkan Putusan Monumental, Asal Berani

Selain itu, Jokowi juga meneken Perpres Nomor 100 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat Remdesivir.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2), pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Remdesivir dimaksudkan untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk pengobatan penyakit Covid-19. #liputan6

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com