JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Peras Kepala Sekolah di Sragen Rp 10 Juta, Oknum LSM Juga Nyaris Kena OTT Tim Saber Pungli. Begini Ceritanya!

Ilustrasi uang. Foto/JSnews
ย ย ย 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi pemerasan yang diduga dilakukan lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga menimpa seorang kepala sekolah di salah satu wilayah di Sragen.

Dengan modus menakut-nakuti, kepala sekolah tersebut kemudian diperas dan dimintai uang Rp 10 juta. Sayang, saat hendak diserahkan uang dan dioperasi tangkap tangan (OTT), oknum LSM tersebut tidak jadi datang.

Aksi dugaan pemerasan oleh LSM itu diungkapkan Wakil Ketua Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Sragen, Dipto Brahmono.

Kasat Intel Kejari Sragen itu mengungkap sebelum melakukan OTT terhadap dua oknum LSM Formas, sebelumnya Tim Saber Pungli juga pernah menerima aduan dari salah satu kepala sekolah.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

“Kepala sekolah itu sudah koordinasi dan datang ke sini (Kejaksaan). Bahwa merasa diperas oleh oknum LSM. Minta uang, setelah dinego-nego dealnya Rp 10 juta. Kalau mintanya awalnya lebih dari itu. Nah sudah mau diserahkan uangnya, tapi LSM-nya nggak berani datang. Waktu itu sempat akan kita OTT juga,” paparnya kepada wartawan ditemui di ruang kerjanya, Rabu (10/11/2021).

Kasi Intel Kejari Sragen, Dipto Brahmono. Foto/Wardoyo

Dipto menguraikan oknum LSM itu bukan berasal dari Sragen. Akan tetapi diketahui berasal dari luar wilayah Sragen.

Namun ia tidak membeberkan identitas LSM tersebut. Ia hanya menyebut LSM itu dari luar namun sering masuk ke wilayah Sragen.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

“Ada LSM luar Sragen masuk ke Sragen. Kemarin ada salah satu kepala sekolah yang hendak diperas. Sekolahnya di bawah naungan Dikdas,” urainya.

Dipto menambahkan untuk operasi tangkap Tangkap (OTT) dengan pelaku LSM seperti itu, memang lebih mengarah pada tindak pidana pemerasan.

Sebab LSM bukan termasuk orang yang punya power, bukan pejabat atau bukan ejawantah dari negara.

“Jadi masuknya ke pidana umum. Pasalnya bisa 335 KUHP, 365 KUHP atau 389 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 9 tahun penjara,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com