JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sukoharjo

Polres Sukoharjo Bongkar Sindikat Pencurian 2 Ton Kabel Telkom di Kartasura. Pelaku Nekat Masuk Gorong-Gorong

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat memimpin pers rilis pengungkapan sindikat pencurian kabel Telkom. Foto/Wardoyo
   

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Sukoharjo melalui Polsek Kartasura sukses membongkar sindikat pencurian kabel PT Telkom di wilayah setempat.

Sebanyak tiga orang pelaku dibekuk seusai beraksi menggulung kabel milik PT Telkom di Jalan Diponegoro, Timur SMP Kristen Kartasura, Desa Kertonatan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (9/11/2021).

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan, pencurian terjadi pada (9/11/2021) dini hari tadi.

Adapun barang yang dicuri adalah kabel tembaga seberat 2 ton milik PT Telkom Witel (Wilayah Telekomunikasi) Solo.

Baca Juga :  Sukseskan Program 1 Juta Rumah Pemprov Jateng, Blesscon Bangun Rumah Warga di Sukoharjo

“Pelaku berjumlah kira-kira delapan orang, dan sementara tersangka yang berhasil kita amankan berjumlah tiga orang, yaitu MR (24), MRF (26), dan JH (28), dan untuk lima tersangka lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Kapolres.

Kapolres menjelaskan, pelaku melaksanakan pencurian di Jalan Diponegoro, Timur SMP Kristen Kartasura dengan cara mereka masuk ke gorong-gorong kemudian memotong kabel tersebut menggunakan kapak.

“Jadi Kabel ini berada didalam tanah, pelaku melaksanakan aksinya dengan membuka pintu akses kabel yang berat dengan cara menariknya dengan menggunakan truk,” jelasnya.

Baca Juga :  Sukseskan Program 1 Juta Rumah Pemprov Jateng, Blesscon Bangun Rumah Warga di Sukoharjo

Menurut pengakuan pelaku, pelaku telah melakukan pencurian kabel sebanyak empat kali. Dua kali di Blitar dan dua kali di Kartasura.

“Adapun hasil dari pencurian kabel ini dijual ke daerah Jakarta dan Cikarang,” jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan, atas kejadian tersebut, PT Telkom mengalami kerugian sekitar 250 juta.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenai pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com