JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sukoharjo

Polres Sukoharjo Gerebek Lokasi Perdagangan Anjing Liar di Kartasura. Satu Orang Ditangkap, 53 Anjing Diselamatkan

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat memimpin penggerebekan perdagangan ilegal anjing konsumsi di Kartasura. Foto/Wardoyo
   

 

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Sukoharjo bekerja sama dengan Komunitas Dog Meat Free Indonesia (DMFI) membongkar jaringan perdagangan anjing untuk konsumsi.

Sebanyak 53 ekor anjing berhasil diselamatkan dari sebuah tempat pengepul di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, dari operasi penggerebekan ini, polisi mengamankan GTS (40), seorang warga Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen.

Pelaku ditangkap saat mengirimkan anjing tersebut kepada pembelinya di wilayah Kartasura beberapa hari lalu.

“Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah hukum Polres Sukoharjo banyak beredar pedagang kaki lima yang menjual anjing untuk digunakan dalam pembuatan masakan. Kemudian petugas Polres Sukoharjo melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan ditemukan di wilayah kartasura,” jelas Kapolres kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (25/11/2021).

Dari informasi itu, tim kemudian melakukan pengintaian pada hari Rabu (24/11/2021) sekira pukul 00.30 WIB.

Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap penyuplai daging anjing di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres menambahkan saat ditangkap pelaku tidak bisa menunjukkan dokumen surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).

Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo, anjing-anjing itu berasal dari Kabupaten Garut yang diduga di wilayah tersebut masih menjadi zona rawan penyakit anjing.

“Dari operasi ini, Polres Sukoharjo berhasil mengamankan setidaknya 53 ekor anjing yang dikirim secara ilegal dari Jawa Barat,” ujarnya.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Sukoharjo. Sementara anjing-anjing kiriman yang akan diperdagangkan dijadikan barang bukti. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com