JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Polri Tangkap Pelaku Penyebar Seruan Jihad Lawan Densus 88 dan Ajakan Bakar Markas Polres se-Indonesia. Berinisial AW Warga Bandung

Humas Polri
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polri akhirnya berhasil menangkap AW (35), pelaku penyebar seruan jihad melawan Densus 88 Antiteror Polri dan memprovokasi agar membakar polres-polres yang ada di Indonesia.

AW ditangkap di kediamannya di wilayah Bandung, Jawa Barat.

“Terkait provokasi melalui media sosial yang telah diposting dan beredar viral di media sosial di mana pelakunya adalah atas nama inisial AW. Kami sampaikan bahwa hari Jumat tanggal 19 November jam 15.00 Polresta Bandung dalam hal ini Satreskrim telah mengamankan saudara AW di rumahnya di mana yang bersangkutan melakukan tindakan provokasi,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Senin (22/11/2021).

Baca Juga :  Antisipasi Situasi Geopolitik dan Dampak Ekonomi Usai Serangan Iran ke Israel, Ini Strategi yang Diambil Menkeu Sri Mulyani

Ramadhan menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan, AW terbukti mengonsumsi obat jenis riklona sebanyak empat butir dalam waktu yang bersamaan. Hal itulah yang membuat AW tidak bisa mengendalikan diri saat mengunggah seruan jihad itu.

“Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Satreskrim Polresta Bandung dilakukan wawancara dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, yang bersangkutan belum memposting, mengkonsumsi obat jenis riklona secara sekaligus sebanyak 4 butir. Dampak dari riklona tersebut, pengakuan saudara AW yang bersangkutan kehilangan fokus atau kehilangan konsentrasi sehingga tidak bisa mengendalikan diri,” tuturnya.

AW telah mengakui perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Atas pertimbangan itulah, Polri kemudian melakukan pembinaan kepada AW dan memutuskan untuk memulangkannya.

Baca Juga :  Demi Ungkap Pelanggaran Pilpres 2024, Masyarakat Sipil Desak Pengadilan Rakyat

Dari penyelidikan, yang bersangkutan mengakui salah dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Hal itu membuat Polri akhirnya memutuskan melakukan pembinaan kepada masyarakat, melakukan perlindungan pengayoman kepada masyarakat.

“Atas pertimbangan yang bersangkutan masih bisa dilakukan pembinaan, Polri memberikan kesempatan yang bersangkutan untuk kita bina,” ungkapnya.

Sehingga, AW kemudian dipulangkan pada malam harinya sekitar pukul 18.30 WIB dan tidak dilakukan proses hukum, namun hanya dilakukan pembinaan.

“Sekali lagi saya sampaikan bahwa yang bersangkutan mengakui kesalahannya atas perbuatannya,” imbuhnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com